← Kembali ke Kitab
Cover Fathul Qarib Al-Mujib
KITAB

Fathul Qarib Al-Mujib

Karya Muhammad bin Qasim Al-Ghazi Asy-Syafi'i
Syarah atas Matan Al-Ghayah wat-Taqrib karya Abu Syuja' Ahmad bin al-Husain al-Isfahani dalam fikih mazhab Syafi'i.
BAGIAN 02
كِتَابُ أَحْكَامِ الطَّهَارَةِ
Kitābu Aḥkāmiṭ-Ṭahārah
Kitab Hukum-Hukum Bersuci
Tampilan: Arab + Latin + Terjemah + Penjelasan
1
Pengertian thaharah
وَالطَّهَارَةُ بِفَتْحِ الطَّاءِ لُغَةً النَّظَافَةُ، وَأَمَّا شَرْعًا فَفِيهَا تَفَاسِيرُ كَثِيرَةٌ؛ مِنْهَا قَوْلُهُمْ: فِعْلُ مَا تُسْتَبَاحُ بِهِ الصَّلَاةُ، أَيْ مِنْ وُضُوءٍ وَغُسْلٍ وَتَيَمُّمٍ وَإِزَالَةِ نَجَاسَةٍ.
Waṭ-ṭahāratu bifatḥiṭ-ṭā’i lughatan naẓāfah, wa ammā syar‘an fa-fīhā tafāsīru katsīrah; minhā qawluhum: fi‘lu mā tustabāḥu bihīṣ-ṣalātu, ay min wuḍū’in wa ghuslin wa tayammumin wa izālati najāsah.
Thaharah, dengan membaca huruf tha’ berharakat fathah, secara bahasa berarti kebersihan. Adapun secara syariat, thaharah memiliki banyak definisi. Di antaranya adalah melakukan sesuatu yang menyebabkan seseorang boleh melaksanakan salat, yaitu berupa wudu, mandi, tayamum, dan menghilangkan najis.
Penjabaran & Pemahaman
Pembahasan thaharah mencakup beberapa sarana dan keadaan: wudu untuk hadas tertentu, mandi untuk hadas besar, tayamum ketika memenuhi sebab dan syaratnya, serta penghilangan najis dari benda atau tempat yang terkena najis. Karena itu, thaharah menjadi pembahasan awal sebelum hukum-hukum salat.
Dalil & Artinya
Dalil Arab: إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَLatin: Innallāha yuḥibbut-tawwābīna wa yuḥibbul-mutaṭahhirīn.
Terjemah: Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang banyak bertobat dan mencintai orang-orang yang menyucikan diri.
Kesimpulan
Thaharah secara syariat berkaitan dengan wudu, mandi, tayamum, dan penghilangan najis sebagai sarana memperoleh keadaan yang diperlukan untuk ibadah.
Keterangan
Istilah thaharah di sini dipakai dalam pengertian syar‘i yang berkaitan dengan keadaan yang memungkinkan seseorang melaksanakan ibadah yang mensyaratkan kesucian.
2
Jenis air yang boleh digunakan untuk bersuci
الْمِيَاهُ الَّتِي يَجُوزُ التَّطْهِيرُ بِهَا سَبْعُ مِيَاهٍ: مَاءُ السَّمَاءِ، وَمَاءُ الْبَحْرِ، وَمَاءُ النَّهْرِ، وَمَاءُ الْبِئْرِ، وَمَاءُ الْعَيْنِ، وَمَاءُ الثَّلْجِ، وَمَاءُ الْبَرَدِ.
Al-miyāhul-latī yajūzut-taṭhīru bihā sab‘atu miyāh: mā’us-samā’, wa mā’ul-baḥr, wa mā’un-nahr, wa mā’ul-bi’r, wa mā’ul-‘ain, wa mā’uts-tsalj, wa mā’ul-barad.
Air yang boleh digunakan untuk bersuci ada tujuh macam: air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, air salju, dan air hujan es.
Penjabaran & Pemahaman
Yang menjadi pokok bukan nama tempat air itu berada, melainkan status air tersebut sebagai air yang tetap pada asal penciptaannya dan tidak kehilangan sifat yang menjadikannya air mutlak. Air hujan termasuk air yang turun dari langit, sedangkan air laut, sungai, sumur, dan mata air merupakan air yang keluar dari bumi. Salju dan hujan es juga termasuk sumber air yang dapat digunakan untuk bersuci setelah menjadi air yang dapat dipakai.
Dalil & Artinya
Dalil Arab: وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًاLatin: Wa anzalnā minas-samā’i mā’an ṭahūrā.
Terjemah: Dan Kami turunkan dari langit air yang suci lagi menyucikan.
Kesimpulan
Air yang berasal dari tujuh sumber tersebut pada asalnya termasuk air yang dapat digunakan untuk bersuci selama tidak berubah menjadi air yang kehilangan status kesuciannya menurut pembahasan berikutnya.
Keterangan
Ketujuh jenis tersebut disebut berdasarkan asal airnya sebagaimana dijelaskan dalam syarah.
3
Empat pembagian air
ثُمَّ الْمِيَاهُ تَنْقَسِمُ عَلَى أَرْبَعَةِ أَقْسَامٍ: أَحَدُهَا طَاهِرٌ مُطَهِّرٌ غَيْرُ مَكْرُوهِ الِاسْتِعْمَالِ، وَهُوَ الْمَاءُ الْمُطْلَقُ عَنْ قَيْدٍ لَازِمٍ.
Tsumma al-miyāhu tanqasimū ‘alā arba‘ati aqsām: aḥaduhā ṭāhirun muṭahhirun ghairu makrūhil-isti‘māl, wa huwal-mā’ul-muṭlaqu ‘an qaydin lāzim.
Kemudian air terbagi menjadi empat macam. Pertama, air yang suci pada dirinya dan dapat menyucikan yang lain serta tidak makruh digunakan. Itulah air mutlak yang tidak terikat oleh sifat pembatas yang melekat.
Penjabaran & Pemahaman
Air mutlak adalah air yang tetap disebut “air” secara mutlak tanpa tambahan sifat yang mengubah status penggunaannya. Dalam contoh yang disebutkan pengarang, air sumur tetap termasuk air mutlak. Kategori ini merupakan kategori utama air yang sah digunakan untuk wudu, mandi, dan bentuk bersuci lain yang membutuhkan air.
Dalil & Artinya
Dalil Arab: وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًاLatin: Wa anzalnā minas-samā’i mā’an ṭahūrā.
Terjemah: Dan Kami turunkan dari langit air yang suci lagi menyucikan.
Kesimpulan
Air mutlak adalah air yang suci dan menyucikan serta tidak memiliki sifat pembatas yang menghilangkan kemutlakan namanya sebagai air.
Keterangan
Pembagian ini merupakan klasifikasi hukum air berdasarkan kesucian air dan kemampuannya untuk menyucikan.
4
Air musyammas dan air yang makruh digunakan
وَالثَّانِي طَاهِرٌ مُطَهِّرٌ مَكْرُوهُ اسْتِعْمَالُهُ فِي الْبَدَنِ، لَا فِي الثَّوْبِ، وَهُوَ الْمَاءُ الْمُشَمَّسُ، أَيْ الْمُسَخَّنُ بِتَأْثِيرِ الشَّمْسِ فِيهِ.
Wats-tsānī ṭāhirun muṭahhirun makrūhu isti‘mālihī fil-badan, lā fits-tsaub, wa huwal-mā’ul-musyammas, ayil-musakhkhanu bita’tsīrisy-syamsi fīh.
Kedua, air yang suci pada dirinya dan menyucikan yang lain, tetapi makruh digunakan pada badan, bukan pada pakaian. Yaitu air musyammas, yakni air yang dipanaskan karena pengaruh sinar matahari.
Penjabaran & Pemahaman
Menurut syarah, kemakruhan dikaitkan dengan air yang dipanaskan oleh matahari dalam wadah logam tertentu dan dalam kondisi tertentu. Kemakruhan hilang ketika air telah dingin. Pengarang juga menyebut adanya pendapat Imam an-Nawawi yang memilih tidak memakruhkan air musyammas secara mutlak. Karena itu, rincian hukum ini harus dibaca sesuai konteks mazhab dan pendapat yang sedang dijelaskan, bukan disederhanakan menjadi larangan menggunakan air yang terkena panas matahari.
Dalil & Artinya
Dalil Arab: وَلَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىLatin: Wa lā taqrabūṣ-ṣalāta wa antum sukārā.
Terjemah: Janganlah kalian mendekati salat ketika kalian dalam keadaan mabuk.
Kesimpulan
Air musyammas tetap suci dan menyucikan, namun dalam rincian yang dijelaskan Fathul Qarib terdapat kemakruhan penggunaan pada badan dalam kondisi tertentu; kemakruhan tersebut bukan berarti airnya menjadi najis.
Keterangan
Air musyammas dibahas sebagai air yang secara hukum tetap suci dan menyucikan, tetapi terdapat kemakruhan penggunaan pada badan dalam rincian yang dijelaskan pengarang.
5
Air musta‘mal dan air yang berubah karena benda suci
وَالثَّالِثُ طَاهِرٌ فِي نَفْسِهِ غَيْرُ مُطَهِّرٍ لِغَيْرِهِ، وَهُوَ الْمَاءُ الْمُسْتَعْمَلُ فِي رَفْعِ حَدَثٍ أَوْ إِزَالَةِ نَجَسٍ إِنْ لَمْ يَتَغَيَّرْ، وَلَمْ يَزِدْ وَزْنُهُ بَعْدَ انْفِصَالِهِ عَمَّا كَانَ بَعْدَ اعْتِبَارِ مَا يَتَشَرَّبُهُ الْمَغْسُولُ مِنَ الْمَاءِ.
Wats-tsālitsu ṭāhirun fī nafsihī ghairu muṭahhirin lighairih, wa huwal-mā’ul-musta‘malu fī raf‘i ḥadatsin au izālati najasin in lam yataghayyar, wa lam yazid waznuhū ba‘da infiṣālihī ‘ammā kāna ba‘da i‘tibāri mā yatasyrabuhul-maghsūlu minal-mā’.
Ketiga, air yang suci pada dirinya tetapi tidak menyucikan yang lain, yaitu air yang telah digunakan untuk mengangkat hadas atau menghilangkan najis, apabila air tersebut tidak berubah dan beratnya setelah terpisah tidak bertambah dibandingkan keadaan sebelumnya setelah memperhitungkan air yang terserap oleh benda yang dicuci.
Penjabaran & Pemahaman
Yang menjadi perhatian adalah air yang telah terpisah dari anggota atau benda yang dibasuh dalam proses bersuci. Pengarang memberikan rincian agar tidak setiap air yang pernah bersentuhan dengan anggota tubuh langsung dihukumi sebagai air musta‘mal. Statusnya juga dikaitkan dengan tidak berubahnya air dan dengan pertimbangan air yang terserap oleh benda yang dicuci.
Dalil & Artinya
Dalil Arab: وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّLatin: Wa ja‘alnā minal-mā’i kulla syai’in ḥayy.
Terjemah: Dan Kami jadikan dari air segala sesuatu yang hidup.
Kesimpulan
Air musta‘mal tetap dipandang suci menurut pembahasan ini, tetapi tidak lagi berkedudukan sebagai air yang menyucikan untuk bersuci dengan ketentuan yang dijelaskan pengarang.
Keterangan
Air musta‘mal adalah salah satu pembahasan penting dalam klasifikasi air menurut fikih Syafi‘i.
6
Air yang berubah karena benda suci
وَالْمُتَغَيِّرُ أَيْ وَمِنْ هَذَا الْقِسْمِ الْمَاءُ الْمُتَغَيِّرُ أَحَدُ أَوْصَافِهِ بِمَا خَالَطَهُ مِنَ الطَّاهِرَاتِ تَغَيُّرًا يَمْنَعُ إِطْلَاقَ اسْمِ الْمَاءِ عَلَيْهِ؛ فَإِنَّهُ طَاهِرٌ غَيْرُ طَهُورٍ.
Wal-mutaghayyiru ay wa min hādzal-qismi al-mā’ul-mutaghayyiru aḥadu auṣāfihī bimā khālaṭahū minaṭ-ṭāhirāti taghayyuran yamna‘u iṭlāqa ismil-mā’i ‘alaih; fa-innahū ṭāhirun ghairu ṭahūr.
Termasuk bagian ini adalah air yang salah satu sifatnya berubah karena bercampur dengan benda-benda suci, dengan perubahan yang menyebabkan air tersebut tidak lagi dapat disebut sebagai “air” secara mutlak. Air seperti itu suci, tetapi tidak lagi menyucikan.
Penjabaran & Pemahaman
Apabila benda suci bercampur dengan air sampai perubahan tersebut menghilangkan sebutan “air” secara mutlak, air itu tidak lagi memiliki status sebagai air yang menyucikan. Namun jika perubahan yang terjadi ringan dan nama air masih tetap berlaku, air tidak otomatis kehilangan sifat menyucikannya. Pengarang juga membedakan benda yang bercampur dengan benda yang hanya berdekatan dengan air, serta perubahan karena sesuatu yang secara alami tidak dapat dipisahkan dari tempat atau aliran air seperti tanah dan lumut.
Dalil & Artinya
Dalil Arab: وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًاLatin: Wa anzalnā minas-samā’i mā’an ṭahūrā.
Terjemah: Dan Kami turunkan dari langit air yang suci lagi menyucikan.
Kesimpulan
Perubahan air karena benda suci dapat menghilangkan kemampuan menyucikan apabila perubahan itu sampai menghilangkan kemutlakan nama air; perubahan ringan atau perubahan yang tidak menghilangkan nama air tidak otomatis menghilangkan sifat menyucikannya.
Keterangan
Perubahan yang dibahas adalah perubahan yang berpengaruh terhadap kemutlakan nama air.
7
Air najis dan ukuran dua qullah
وَالْقِسْمُ الرَّابِعُ مَاءٌ نَجِسٌ أَيْ مُتَنَجِّسٌ، وَهُوَ قِسْمَانِ: أَحَدُهُمَا وَهُوَ الَّذِي حَلَّتْ فِيهِ نَجَاسَةٌ، تَغَيَّرَ أَمْ لَا، وَهُوَ مَاءٌ دُونَ الْقُلَّتَيْنِ. أَوْ كَانَ كَثِيرًا قُلَّتَيْنِ فَأَكْثَرَ فَتَغَيَّرَ. وَالْقُلَّتَانِ خَمْسُمِائَةِ رَطْلٍ بَغْدَادِيٍّ تَقْرِيبًا فِي الْأَصَحِّ فِيهِمَا.
Wal-qismur-rābi‘u mā’un najisun ay mutanajjis, wa huwa qismān: aḥaduhumā wa huwal-ladzī ḥallat fīhi najāsah, taghayyara am lā, wa huwa mā’un dūnal-qullatain. Au kāna katsīran qullataini fa-aktsara fataghayyar. Wal-qullatāni khamsumi’ati riṭlin baghdādiyyin taqrīban fil-aṣaḥḥi fīhimā.
Keempat adalah air najis, yaitu air yang terkena najis. Air najis terbagi menjadi dua. Pertama, air yang kemasukan najis dan jumlahnya kurang dari dua qullah, baik berubah maupun tidak. Kedua, air yang banyak, yaitu dua qullah atau lebih, lalu mengalami perubahan karena najis. Dua qullah menurut pendapat yang lebih sahih kira-kira berukuran lima ratus kati Baghdad.
Penjabaran & Pemahaman
Perbedaan hukum air sedikit dan air banyak dalam pembahasan ini berkaitan dengan masuknya najis dan terjadinya perubahan. Pengarang juga menyebut beberapa pengecualian, seperti bangkai hewan yang tidak memiliki darah mengalir apabila tidak sengaja dimasukkan dan tidak mengubah air, serta najis yang sangat kecil sehingga tidak tertangkap oleh pandangan biasa. Ukuran qullah sendiri dijelaskan dengan ukuran berat tradisional, sehingga dalam penerapan modern diperlukan kehati-hatian dan tidak boleh mengubah angka sumber menjadi ukuran liter tanpa dasar konversi yang jelas.
Dalil & Artinya
Dalil Arab: إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَLatin: Idzā balaghal-mā’u qullataini lam yaḥmilil-khabats.
Terjemah: Apabila air mencapai dua qullah, ia tidak membawa najis.
Kesimpulan
Air kurang dari dua qullah yang terkena najis memiliki hukum berbeda dari air dua qullah atau lebih yang baru dihukumi najis ketika terjadi perubahan karena najis, sebagaimana rincian Fathul Qarib.
Keterangan
Pembahasan dua qullah merupakan ukuran penting dalam hukum air menurut mazhab Syafi‘i.
8
Kulit bangkai dan hukum menyamak
وَجُلُودُ الْمَيْتَةِ كُلُّهَا تَطْهُرُ بِالدِّبَاغِ، سَوَاءٌ فِي ذَلِكَ مَيْتَةُ مَأْكُولِ اللَّحْمِ وَغَيْرِهِ، وَكَيْفِيَّةُ الدِّبَاغِ أَنْ يُنْزَعَ فُضُولُ الْجِلْدِ مِمَّا يُعَفِّنُهُ مِنْ دَمٍ وَنَحْوِهِ، بِشَيْءٍ حَرِيفٍ كَعَفَصٍ، لَوْ كَانَ الْحَرِيفُ نَجِسًا كَذَرَقِ حَمَامٍ كَفَى فِي الدِّبَاغِ.
Wa julūdul-maitah kulluhā taṭhuru bid-dibāgh, sawā’un fī dzālika maitatُ ma’kūlil-laḥmi wa ghairih, wa kaifiyyatud-dibāghi an yunza‘a fuḍūlul-jildi mimmā yu‘affinuhū min damin wa naḥwih, bisyai’in ḥarīfin ka‘afaṣ, lau kānal-ḥarīfu najisan kadzarari ḥamāmin kafā fid-dibāgh.
Seluruh kulit bangkai dapat menjadi suci dengan penyamakan, baik kulit bangkai hewan yang halal dimakan maupun selainnya. Cara menyamak adalah menghilangkan sisa-sisa pada kulit yang menyebabkan pembusukan, seperti darah dan sejenisnya, dengan bahan penyamak yang bersifat kuat seperti ‘afash. Bahkan apabila bahan penyamak itu najis, seperti kotoran burung merpati, penyamakan tetap dianggap memadai.
Penjabaran & Pemahaman
Yang menjadi inti penyamakan adalah menghilangkan unsur yang menyebabkan kulit rusak dan membusuk. Namun terdapat pengecualian: kulit anjing, babi, dan hewan yang lahir dari keduanya atau salah satunya tidak menjadi suci dengan penyamakan menurut teks yang dibahas. Karena itu, hukum kulit tidak dapat disamaratakan hanya berdasarkan fakta bahwa kulit tersebut telah disamak.
Dalil & Artinya
Dalil Arab: إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَLatin: Idzā dubighal-ihābu faqad ṭahur.
Terjemah: Apabila kulit telah disamak, maka ia menjadi suci.
Kesimpulan
Penyamakan merupakan sebab pensucian kulit bangkai menurut pembahasan ini, dengan pengecualian kulit anjing, babi, dan keturunan keduanya atau salah satunya.
Keterangan
Pembahasan ini menjelaskan proses penyamakan sebagai sebab perubahan hukum kulit bangkai.
9
Wadah emas dan perak
وَلَا يَجُوزُ فِي غَيْرِ ضَرُورَةٍ لِرَجُلٍ أَوِ امْرَأَةٍ اسْتِعْمَالُ شَيْءٍ مِنْ أَوَانِي الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، لَا فِي أَكْلٍ وَلَا فِي شُرْبٍ وَلَا غَيْرِهِمَا؛ وَكَمَا يَحْرُمُ اسْتِعْمَالُ مَا ذُكِرَ يَحْرُمُ اتِّخَاذُهُ مِنْ غَيْرِ اسْتِعْمَالٍ فِي الْأَصَحِّ.
Wa lā yajūzu fī ghairi ḍarūratin lirajulin aw imra’atin isti‘mālu syai’in min awāniż-żahabi wal-fiḍḍah, lā fī aklin wa lā fī syurbin wa lā ghairihimā; wa kamā yaḥrumu isti‘mālu mā dzukira yaḥrumu ittikhādzuhū min ghairi isti‘mālin fil-aṣaḥḥ.
Tidak boleh, tanpa keadaan darurat, bagi laki-laki maupun perempuan menggunakan wadah yang terbuat dari emas dan perak, baik untuk makan, minum, maupun penggunaan lainnya. Sebagaimana penggunaan wadah tersebut haram, membuat atau menyimpannya untuk tujuan selain penggunaan juga haram menurut pendapat yang lebih sahih.
Penjabaran & Pemahaman
Pembahasan tidak berarti seluruh benda berbahan emas dan perak memiliki hukum penggunaan yang sama dalam setiap keadaan. Konteks yang sedang dibahas adalah wadah. Pengarang juga menyebut rincian tentang wadah yang diberi tambalan perak, besar atau kecil, untuk hiasan atau kebutuhan. Karena itu, rincian sebab dan kadar tambalan harus dipertahankan ketika database dikembangkan pada bagian berikutnya.
Dalil & Artinya
Dalil Arab: الَّذِينَ يَأْكُلُونَ فِي آنِيَةِ الْفِضَّةِ إِنَّمَا يَجْرَجْرُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارَ جَهَنَّمَLatin: Alladzīna ya’kulūna fī āniyatil-fiḍḍati innamā yujarjirūna fī buṭūnihim nāra jahannam.
Terjemah: Orang-orang yang makan menggunakan wadah perak pada hakikatnya memasukkan api Jahannam ke dalam perut mereka.
Kesimpulan
Penggunaan wadah emas dan perak dilarang tanpa keadaan darurat sebagaimana rincian hukum yang dijelaskan dalam Fathul Qarib.
Keterangan
Larangan ini berkaitan dengan penggunaan wadah emas dan perak. Teks kemudian memberikan rincian tentang wadah yang dilapisi atau diperkuat dengan emas atau perak.
10
Siwak
السِّوَاكُ فَصْلٌ فِي اسْتِعْمَالِ آلَةِ السِّوَاكِ، وَهُوَ مِنْ سُنَنِ الْوُضُوءِ، وَيُطْلَقُ السِّوَاكُ أَيْضًا عَلَى مَا يُسْتَاكُ بِهِ مِنْ أَرَاكٍ وَنَحْوِهِ.
As-siwāku faṣlun fī isti‘māli ālatis-siwāk, wa huwa min sunanil-wuḍū’, wa yuṭlaqus-siwāku ayḍan ‘alā mā yustāku bihī min arākin wa naḥwih.
Siwak adalah pembahasan mengenai penggunaan alat siwak. Siwak termasuk sunnah wudu. Istilah siwak juga digunakan untuk menyebut alat yang digunakan untuk bersiwak, seperti kayu arak dan sejenisnya.
Penjabaran & Pemahaman
Pembahasan siwak ditempatkan dalam rangkaian sunnah wudu. Penggunaan siwak bukan sekadar persoalan kebersihan fisik, tetapi juga bagian dari adab dan sunnah bersuci. Dalam pengembangan database berikutnya, rincian waktu-waktu yang lebih utama untuk bersiwak dan bahan yang digunakan harus mengikuti teks kitab, bukan ditambahkan secara bebas.
Dalil & Artinya
Dalil Arab: لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ وُضُوءٍLatin: Laulā an asyuqqa ‘alā ummatī la-amartuhum bis-siwāki ma‘a kulli wuḍū’.
Terjemah: Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka bersiwak pada setiap wudu.
Kesimpulan
Siwak merupakan sunnah dalam rangkaian bersuci, dan istilah siwak dapat menunjuk kepada perbuatan maupun alat yang digunakan untuk membersihkan mulut.
Keterangan
Siwak mempunyai dua penggunaan istilah dalam teks: perbuatan membersihkan gigi dan alat yang digunakan untuk melakukannya.
11
Fardu wudu: niat
النِّيَّةُ
An-niyyah.
Niat.
Penjabaran & Pemahaman
Niat secara syariat adalah menyengaja suatu perbuatan bersamaan dengan pelaksanaannya. Dalam wudu, niat dilakukan ketika mulai membasuh bagian pertama wajah. Bentuk niat yang sah antara lain berniat menghilangkan hadas, berniat agar diperbolehkan melakukan ibadah yang membutuhkan wudu, atau berniat melakukan fardu wudu. Jika seseorang hanya berniat membersihkan diri tanpa menyertakan maksud thaharah yang diakui, wudunya tidak sah. Jika niat thaharah disertai maksud membersihkan atau menyegarkan badan, wudu tetap sah.
Dalil & Artinya
Dalil Arab: إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِLatin: Innamal-a‘mālu bin-niyyāt.
Terjemah: Sesungguhnya amal-amal itu bergantung pada niat.
Kesimpulan
Niat harus menyertai awal pelaksanaan fardu wudu, yaitu ketika mulai membasuh wajah.
Keterangan
Niat adalah fardu pertama wudu.
12
Fardu wudu: membasuh wajah
وَغَسْلُ الْوَجْهِ
Wa ghaslul-wajh.
Membasuh wajah.
Penjabaran & Pemahaman
Batas wajah secara memanjang adalah dari tempat tumbuh rambut kepala yang umumnya sampai bagian akhir dua rahang. Secara melebar batasnya adalah antara kedua telinga. Air harus sampai ke kulit wajah dan rambut yang termasuk bagian wajah. Pada janggut laki-laki yang tebal, cukup membasuh bagian luarnya menurut rincian kitab; sedangkan janggut yang tipis wajib sampai ke kulit. Untuk perempuan dan khuntsa, kulit di bawah janggut tetap harus terkena air. Bagian yang berada di luar batas wajah tidak menggantikan kewajiban membasuh seluruh batas wajah.
Dalil & Artinya
Dalil Arab: فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِLatin: Faghsilū wujūhakum wa aidiyakum ilal-marāfiq.
Terjemah: Maka basuhlah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian sampai siku.
Kesimpulan
Wajah wajib dibasuh seluruh bagian yang termasuk batas wajah secara syar‘i, bukan sekadar sebagian permukaannya.
Keterangan
Fardu kedua adalah membasuh seluruh wajah.
13
Fardu wudu: membasuh kedua tangan sampai siku
وَغَسْلُ الْيَدَيْنِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ
Wa ghaslul-yadaini ilal-mirfaqain.
Membasuh kedua tangan sampai kedua siku.
Penjabaran & Pemahaman
Seluruh bagian tangan yang termasuk batas wajib harus terkena air, termasuk rambut, kulit tambahan, kuku, atau jari tambahan yang berada pada bagian yang wajib dibasuh. Jika terdapat kotoran atau benda yang menghalangi sampainya air ke kulit, benda tersebut harus dihilangkan. Jika seseorang tidak memiliki siku, ukuran bagian yang wajib dibasuh mengikuti kadar anggota yang semestinya.
Dalil & Artinya
Dalil Arab: فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِLatin: Faghsilū wujūhakum wa aidiyakum ilal-marāfiq.
Terjemah: Maka basuhlah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian sampai siku.
Kesimpulan
Kedua tangan harus dibasuh sempurna sampai siku, termasuk bagian yang secara hukum masih termasuk anggota tangan.
Keterangan
Fardu ketiga adalah membasuh tangan kanan dan kiri beserta siku.
14
Fardu wudu: mengusap sebagian kepala
وَمَسْحُ بَعْضِ الرَّأْسِ
Wa masḥu ba‘ḍir-ra’s.
Mengusap sebagian kepala.
Penjabaran & Pemahaman
Yang wajib adalah terjadinya usapan pada sebagian kepala atau sebagian rambut yang masih berada dalam batas kepala. Tidak disyaratkan menggunakan tangan secara langsung; kain atau alat lain yang memenuhi ketentuan dapat digunakan. Bahkan menuangkan air ke kepala sebagai pengganti usapan dapat mencukupi menurut penjelasan kitab. Yang wajib adalah adanya usapan pada bagian yang termasuk kepala.
Dalil & Artinya
Dalil Arab: وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْLatin: Wamsaḥū biru’ūsikum.
Terjemah: Dan usaplah kepala kalian.
Kesimpulan
Minimal fardu pada bagian kepala adalah terjadinya usapan pada sebagian kepala atau rambut yang berada dalam batas kepala.
Keterangan
Fardu keempat adalah mengusap sebagian kepala.
15
Fardu wudu: membasuh kaki sampai mata kaki
وَغَسْلُ الرِّجْلَيْنِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Wa ghaslur-rijlaini ilal-ka‘baini.
Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki.
Penjabaran & Pemahaman
Bagian kaki yang wajib dibasuh harus terkena air, termasuk rambut, kulit tambahan, kuku, dan jari tambahan yang berada pada bagian wajib. Mata kaki termasuk batas yang harus dibasuh. Jika seseorang memakai khuf yang memenuhi syarat, pembahasan berpindah kepada hukum mengusap khuf sebagaimana dijelaskan setelah bab mandi.
Dalil & Artinya
Dalil Arab: وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِLatin: Wa arjulakum ilal-ka‘baini.
Terjemah: Dan kaki-kaki kalian sampai kedua mata kaki.
Kesimpulan
Kedua kaki wajib dibasuh sampai mata kaki kecuali ketika seseorang memenuhi syarat penggunaan khuf.
Keterangan
Fardu kelima adalah membasuh kedua kaki sampai mata kaki jika tidak menggunakan khuf.
16
Fardu wudu: tertib
وَالتَّرْتِيبُ
Wat-tartīb.
Tertib.
Penjabaran & Pemahaman
Urutan fardu wudu adalah niat yang menyertai awal membasuh wajah, kemudian membasuh wajah, membasuh tangan sampai siku, mengusap sebagian kepala, membasuh kaki sampai mata kaki. Jika urutan ini sengaja atau karena lupa tidak dipenuhi, wudu tidak mencukupi menurut pembahasan kitab. Tertib membedakan wudu dari sekadar mencuci anggota tubuh.
Dalil & Artinya
Dalil Arab: فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْLatin: Faghsilū wujūhakum wa aidiyakum ilal-marāfiqi wamsaḥū biru’ūsikum wa arjulakum.
Terjemah: Maka basuhlah wajah kalian, tangan kalian sampai siku, usaplah kepala kalian, dan kaki kalian.
Kesimpulan
Wudu memiliki enam fardu dalam susunan yang dijelaskan Fathul Qarib: niat, wajah, tangan sampai siku, sebagian kepala, kaki sampai mata kaki, dan tertib.
Keterangan
Fardu keenam adalah mengerjakan anggota wudu sesuai urutan yang ditetapkan.
17
Sunah wudu: membaca basmalah
التَّسْمِيَةُ أَوَّلَهُ
At-tasmiyatu awwalah.
Membaca basmalah pada awal wudu.
Penjabaran & Pemahaman
Bentuk minimalnya adalah membaca “Bismillah”, sedangkan bentuk yang lebih sempurna adalah “Bismillahirrahmanirrahim”. Jika seseorang lupa membacanya di awal lalu mengingatnya ketika wudu masih berlangsung, ia membacanya pada saat itu. Jika wudu telah selesai, ia tidak mengulang basmalah sebagai bagian dari wudu.
Dalil & Artinya
Dalil Arab: بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِLatin: Bismillāhir-raḥmānir-raḥīm.
Terjemah: Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Kesimpulan
Basmalah dianjurkan di awal wudu dan merupakan sunah, bukan salah satu dari enam fardu wudu.
Keterangan
Basmalah termasuk salah satu sunah wudu.
18
Sunah wudu: membasuh kedua telapak tangan
وَغَسْلُ الْكَفَّيْنِ إِلَى الْكُوعَيْنِ قَبْلَ الْمَضْمَضَةِ
Wa ghaslul-kaffaini ilal-kū‘aini qablal-maḍmaḍah.
Membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan sebelum berkumur.
Penjabaran & Pemahaman
Jika seseorang ragu apakah tangannya suci ketika hendak memasukkannya ke wadah berisi air yang kurang dari dua qullah, ia dianjurkan membasuhnya tiga kali terlebih dahulu. Jika ia tidak membasuhnya dalam keadaan ragu tersebut, memasukkan tangan ke wadah menjadi makruh. Jika ia yakin tangannya suci, memasukkannya tidak makruh.
Dalil & Artinya
Dalil Arab: إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلَا يَغْمِسْ يَدَهُ فِي الْإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلَاثًاLatin: Idzā istaiqaẓa aḥadukum min naumihī falā yagmis yadahu fil-inā’i ḥattā yaghsilَhā tsalātsan.
Terjemah: Apabila salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, janganlah ia memasukkan tangannya ke dalam wadah sebelum mencucinya tiga kali.
Kesimpulan
Membersihkan tangan di awal wudu merupakan sunah yang berkaitan dengan kehati-hatian dalam menggunakan air dan kesiapan sebelum berkumur.
Keterangan
Pembasuhan telapak tangan dilakukan sebelum berkumur.
19
Sunah wudu: berkumur
وَالْمَضْمَضَةُ
Wal-maḍmaḍah.
Berkumur.
Penjabaran & Pemahaman
Minimal berkumur tercapai dengan memasukkan air ke dalam mulut. Cara yang lebih sempurna adalah memutar air di dalam mulut kemudian memuntahkannya. Pembahasan ini membedakan batas minimal pelaksanaan sunah dan bentuk yang lebih sempurna.
Dalil & Artinya
Dalil Arab: فَتَمَضْمَضَ وَاسْتَنْثِرْLatin: Fatamaḍmaḍ w antatsir.
Terjemah: Maka berkumurlah dan bersihkanlah hidung.
Kesimpulan
Berkumur adalah sunah wudu dan bentuk sempurnanya dilakukan dengan memutar air di dalam mulut lalu mengeluarkannya.
Keterangan
Berkumur termasuk sunah wudu.
20
Sunah wudu: istinsyaq
وَالِاسْتِنْشَاقُ
Wal-istinsyāq.
Memasukkan air ke hidung.
Penjabaran & Pemahaman
Minimal sunah tercapai dengan memasukkan air ke hidung. Bentuk yang lebih sempurna adalah menarik air sampai ke bagian dalam hidung kemudian mengeluarkannya. Dalam pelaksanaannya dianjurkan bersungguh-sungguh, kecuali terdapat keadaan yang menyebabkan hal itu tidak aman atau tidak sesuai.
Dalil & Artinya
Dalil Arab: فَتَمَضْمَضَ وَاسْتَنْثِرْLatin: Fatamaḍmaḍ wantatsir.
Terjemah: Maka berkumurlah dan bersihkanlah hidung.
Kesimpulan
Istinsyaq melengkapi kebersihan anggota bagian dalam hidung dan termasuk sunah wudu.
Keterangan
Istinsyaq adalah memasukkan air ke dalam hidung dan termasuk sunah wudu.
21
Sunah wudu: mengusap seluruh kepala
وَمَسْحُ جَمِيعِ الرَّأْسِ
Wa masḥu jamī‘ir-ra’s.
Mengusap seluruh kepala.
Penjabaran & Pemahaman
Perbedaan antara fardu dan sunah harus dipertahankan: fardu cukup dengan sebagian kepala, sedangkan menyempurnakan usapan ke seluruh kepala merupakan sunah. Jika seseorang memakai penutup kepala dan tidak ingin melepaskannya, kitab menyebut adanya penyempurnaan usapan pada penutup tersebut dalam rincian yang dibahas.
Dalil & Artinya
Dalil Arab: وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْLatin: Wamsaḥū biru’ūsikum.
Terjemah: Dan usaplah kepala kalian.
Kesimpulan
Minimal usapan kepala adalah fardu; mengusap seluruh kepala merupakan bentuk penyempurnaan sunah wudu.
Keterangan
Mengusap seluruh kepala merupakan sunah, sedangkan mengusap sebagian kepala adalah fardu.
22
Sunah wudu: mengusap kedua telinga
وَمَسْحُ جَمِيعِ الْأُذُنَيْنِ ظَاهِرَهُمَا وَبَاطِنَهُمَا بِمَاءٍ جَدِيدٍ
Wa masḥu jamī‘il-udzunaini ẓāhirahumā wa bāṭinahumā bimā’in jadīd.
Mengusap seluruh kedua telinga, bagian luar dan bagian dalamnya, dengan air baru.
Penjabaran & Pemahaman
Cara yang dijelaskan adalah memasukkan kedua jari telunjuk ke bagian dalam telinga, menggerakkannya pada bagian lekuk, mengusap bagian belakang dengan ibu jari, lalu menempelkan telapak tangan yang masih basah pada telinga. Rincian ini merupakan tata cara sunah, bukan syarat sah wudu.
Dalil & Artinya
Dalil Arab: وَمَسْحُ الْأُذُنَيْنِ سُنَّةٌLatin: Wa masḥul-udzunaini sunnah.
Terjemah: Mengusap kedua telinga adalah sunah.
Kesimpulan
Kedua telinga dianjurkan diusap seluruh bagian luar dan dalamnya dengan air baru.
Keterangan
Mengusap telinga dilakukan dengan air yang baru, bukan sekadar sisa basah usapan kepala.
23
Sunah wudu: menyela-nyela janggut tebal
وَتَخْلِيلُ اللِّحْيَةِ الْكَثَّةِ
Wa takhlīlul-liḥyatil-katstsah.
Menyela-nyela janggut yang tebal.
Penjabaran & Pemahaman
Janggut laki-laki yang tebal adalah janggut yang kulit di bawahnya tidak terlihat oleh orang yang berhadapan dengannya. Pada kondisi ini, membasuh bagian luar janggut telah mencukupi fardu, sedangkan menyela-nyelanya merupakan sunah. Adapun janggut laki-laki yang tipis, janggut perempuan, dan janggut khuntsa memiliki ketentuan berbeda karena air wajib mencapai kulitnya.
Dalil & Artinya
Dalil Arab: وَخَلِّلْ لِحْيَتَكَLatin: Wa khallil liḥyatَka.
Terjemah: Dan sela-selailah janggutmu.
Kesimpulan
Janggut tebal laki-laki disela sebagai penyempurna sunah, sedangkan pada janggut yang kulitnya wajib terkena air, penyelaan dapat menjadi bagian dari kewajiban sampainya air.
Keterangan
Menyela janggut tebal laki-laki merupakan sunah.
24
Sunah wudu: menyela jari tangan dan kaki
وَتَخْلِيلُ أَصَابِعِ الْيَدَيْنِ وَالرِّجْلَيْنِ
Wa takhlīlu aṣābi‘il-yadaini war-rijlain.
Menyela-nyela jari tangan dan jari kaki.
Penjabaran & Pemahaman
Jika air tidak dapat mencapai sela-sela jari kecuali dengan menyelanya, maka penyelaan menjadi wajib. Jika jari-jari sangat rapat sehingga air tidak dapat mencapai bagian yang wajib tanpa tindakan tertentu, kewajiban mengikuti kemampuan dan ketentuan yang dijelaskan kitab. Tata cara tangan dilakukan dengan menyilangkan jari, sedangkan kaki dilakukan dengan jari kelingking tangan kiri dimulai dari bagian bawah kaki kanan.
Dalil & Artinya
Dalil Arab: فَأَسْبِغِ الْوُضُوءَ وَخَلِّلْ بَيْنَ الْأَصَابِعِLatin: Fa-asbigil-wuḍū’a wa khallil bainal-aṣābi‘.
Terjemah: Sempurnakanlah wudu dan sela-selailah di antara jari-jari.
Kesimpulan
Penyelaan jari adalah sunah bila air telah sampai tanpa bantuan; bila air tidak sampai kecuali dengan penyelaan, hukumnya menjadi wajib.
Keterangan
Menyela jari tangan dan kaki merupakan sunah selama air telah dapat mencapai sela-sela tersebut tanpa penyelaan.
25
Sunah wudu: mendahulukan anggota kanan
وَتَقْدِيمُ الْيُمْنَى مِنْ يَدَيْهِ وَرِجْلَيْهِ عَلَى الْيُسْرَى
Wa taqdīmul-yumnā min yadaihi wa rijlaihī ‘alal-yusrā.
Mendahulukan anggota kanan dari tangan dan kaki atas anggota kiri.
Penjabaran & Pemahaman
Jika dua anggota dapat dicuci sekaligus tanpa kesulitan, seperti kedua pipi, tidak disyaratkan mendahulukan sisi kanan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa sunnah kanan berlaku pada anggota yang memang memungkinkan dikerjakan satu demi satu.
Dalil & Artinya
Dalil Arab: كَانَ يُحِبُّ التَّيَمُّنَ فِي طُهُورِهِ وَفِي تَرَجُّلِهِ وَفِي تَنَعُّلِهِLatin: Kāna yuḥibbūt-tayammuna fī ṭuhūrihī wa fī tarajjulihī wa fī tana‘‘ulihī.
Terjemah: Beliau menyukai mendahulukan kanan dalam bersucinya, menyisir rambutnya, dan mengenakan sandalnya.
Kesimpulan
Mendahulukan kanan adalah adab sunah dalam wudu pada anggota yang dikerjakan bergantian.
Keterangan
Mendahulukan bagian kanan merupakan sunah dalam anggota yang dikerjakan berpasangan.
26
Sunah wudu: mengulang tiga kali
وَالطَّهَارَةُ ثَلَاثًا ثَلَاثًا
Waṭ-ṭahāratu tsalātsan tsalātsā.
Mengulang pembasuhan dan pengusapan sebanyak tiga kali.
Penjabaran & Pemahaman
Pengulangan tiga kali merupakan bentuk penyempurnaan wudu. Dalam rincian kitab, ukuran penilaian untuk pengulangan pembasuhan adalah basuhan terakhir ketika seseorang benar-benar melakukan tiga kali. Sunah ini tidak mengubah status fardu menjadi tiga kali; satu kali yang memenuhi syarat tetap merupakan pelaksanaan fardu, sedangkan pengulangan adalah penyempurnaan.
Dalil & Artinya
Dalil Arab: تَوَضَّأَ النَّبِيُّ ﷺ ثَلَاثًا ثَلَاثًاLatin: Tawaḍḍa’an-nabiyyu ṣallallāhu ‘alaihi wa sallama tsalātsan tsalātsā.
Terjemah: Nabi berwudu tiga kali-tiga kali.
Kesimpulan
Tiga kali adalah jumlah sunah dalam penyempurnaan wudu, bukan syarat minimal sahnya setiap anggota.
Keterangan
Mengulang tiga kali merupakan sunah bagi anggota yang dibasuh dan diusap.
27
Sunah wudu: muwalah
وَالْمُوَالَاةُ
Wal-muwālāh.
Berturut-turut tanpa jeda panjang.
Penjabaran & Pemahaman
Ukuran muwalah yang disebut kitab adalah tidak terdapat jeda panjang antara dua anggota sehingga anggota sebelumnya mengering dalam keadaan cuaca, kondisi tubuh, dan waktu yang normal. Muwalah merupakan sunah pada wudu orang biasa, sedangkan bagi orang yang memiliki hadas terus-menerus terdapat ketentuan khusus sehingga muwalah menjadi wajib baginya.
Dalil & Artinya
Dalil Arab: ثُمَّ أَسْبِغُوا الْوُضُوءَLatin: Tsumma asbigūl-wuḍū’.
Terjemah: Kemudian sempurnakanlah wudu.
Kesimpulan
Muwalah menyempurnakan tata cara wudu dengan mengerjakan anggota secara berurutan tanpa jeda panjang yang tidak diperlukan.
Keterangan
Muwalah adalah menyegerakan pembasuhan anggota berikutnya setelah anggota sebelumnya.
28
Istinja dengan air atau batu
وَالِاسْتِنْجَاءُ وَاجِبٌ مِنَ الْبَوْلِ وَالْغَائِطِ بِالْمَاءِ أَوِ الْحَجَرِ
Wal-istinjā’u wājibun minal-baul wal-ghā’iṭ bil-mā’i awil-ḥajar.
Istinja wajib dilakukan setelah keluar air kencing atau tinja, dengan air atau batu.
Penjabaran & Pemahaman
Kitab menjelaskan bahwa istinja dapat dilakukan dengan air atau benda padat suci yang mampu menghilangkan najis dan bukan benda yang dimuliakan. Yang lebih utama adalah menggunakan batu terlebih dahulu kemudian diikuti air. Jika menggunakan batu, minimal dilakukan tiga usapan dan harus memenuhi syarat: najis belum mengering, belum berpindah dari tempat keluarnya, dan tidak terkena najis asing lain. Jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, penggunaan air menjadi wajib.
Dalil & Artinya
Dalil Arab: وَلْيَسْتَنْجِ بِثَلَاثَةِ أَحْجَارٍLatin: Walyastanjī bitsalātsati aḥjār.
Terjemah: Hendaklah ia beristinja dengan tiga batu.
Kesimpulan
Istinja wajib setelah buang air kecil atau besar. Batu dapat mencukupi dengan syarat-syaratnya, sedangkan air lebih utama karena menghilangkan benda najis dan bekasnya.
Keterangan
Istinja adalah menghilangkan najis yang keluar dari dua jalan.
29
Nawāqiḍ al-wudu: keluarnya sesuatu dari dua jalan
مَا خَرَجَ مِنَ السَّبِيلَيْنِ
Mā kharaja minas-sabīlain.
Apa saja yang keluar dari dua jalan.
Penjabaran & Pemahaman
Yang dimaksud dua jalan adalah qubul dan dubur. Yang keluar dapat berupa sesuatu yang biasa seperti kencing dan tinja, atau yang jarang seperti darah dan batu; dapat berupa najis atau benda yang pada asalnya suci seperti cacing. Kitab memberikan pengecualian tertentu, termasuk mani yang keluar karena mimpi dari orang yang duduk dengan posisi memungkinkan bagian duduknya tetap menempel pada tanah dalam kondisi yang dijelaskan syarah.
Dalil & Artinya
Dalil Arab: أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِLatin: Au jā’a aḥadun minkum minal-ghā’iṭ.
Terjemah: Atau salah seorang di antara kalian datang dari tempat buang air.
Kesimpulan
Setiap keluarnya sesuatu dari dua jalan pada keadaan yang termasuk pembatal menurut rincian Fathul Qarib menyebabkan wudu batal.
Keterangan
Hal pertama yang membatalkan wudu adalah keluarnya sesuatu dari qubul atau dubur.
30
Nawāqiḍ al-wudu: tidur
وَالنَّوْمُ عَلَى غَيْرِ هَيْئَةِ الْمُتَمَكِّنِ
Wan-naumu ‘alā ghairi hai’atil-mutamakkin.
Tidur dalam posisi yang tidak menetap kuat.
Penjabaran & Pemahaman
Yang dikecualikan adalah tidur dalam posisi duduk dengan tempat duduk menetap kuat sehingga seseorang tidak mudah mengalami keluarnya hadas tanpa disadari. Tidur sambil berdiri, berbaring, atau duduk tanpa posisi yang kokoh termasuk kondisi yang membatalkan menurut rincian kitab. Yang menjadi pertimbangan bukan sekadar nama posisi, tetapi apakah tempat duduk benar-benar menetap.
Dalil & Artinya
Dalil Arab: وَكَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ يَنْتَظِرُونَ الْعِشَاءَ حَتَّى تَخْفِقَ رُؤُوسُهُمْ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلَا يَتَوَضَّؤُونَLatin: Wa kāna aṣḥābu rasūlillāhi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam yantaẓirūnal-‘isyā’a ḥattā takhfiqa ru’ūsuhum tsumma yuṣallūna wa lā yatawaḍḍa’ūn.
Terjemah: Para sahabat Rasulullah menunggu salat Isya hingga kepala mereka terangguk-angguk, kemudian mereka salat dan tidak berwudu lagi.
Kesimpulan
Menurut rincian mazhab yang dijelaskan Fathul Qarib, tidur yang membatalkan adalah tidur dalam keadaan tidak menetap kuat; posisi tidur yang memungkinkan tetap terjaga dari keluarnya hadas memiliki hukum berbeda.
Keterangan
Tidur membatalkan wudu apabila dilakukan dalam posisi yang tidak memungkinkan seseorang tetap sadar terhadap keluarnya hadas.
31
Nawāqiḍ al-wudu: hilangnya akal
وَزَوَالُ الْعَقْلِ بِسُكْرٍ أَوْ مَرَضٍ أَوْ إِغْمَاءٍ أَوْ جُنُونٍ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ
Wa zawālul-‘aqli bisukrin au maraḍin au ighmā’in au junūnin au ghairi dzālik.
Hilangnya akal karena mabuk, sakit, pingsan, gila, atau sebab lainnya.
Penjabaran & Pemahaman
Yang dimaksud hilangnya akal adalah hilangnya kemampuan membedakan dan menyadari keadaan. Pembatal ini mencakup mabuk, penyakit, pingsan, gila, dan keadaan lain yang menghilangkan kesadaran. Perinciannya berbeda dari tidur: tidur dibahas tersendiri dan dinilai berdasarkan posisi tubuh serta kemungkinan keluarnya hadas tanpa disadari.
Dalil & Artinya
Dalil Arab: لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَLatin: Lā yaqbalullāhu ṣalāta aḥadikum idzā aḥdatsa ḥattā yatawaḍḍa’.
Terjemah: Allah tidak menerima salat salah seorang di antara kalian apabila ia berhadas sampai ia berwudu.
Kesimpulan
Hilangnya akal membatalkan wudu karena seseorang tidak lagi berada dalam keadaan sadar yang dapat menjaga dirinya dari keluarnya hadas.
Keterangan
Hilangnya kemampuan akal merupakan salah satu pembatal wudu.
32
Nawāqiḍ al-wudu: menyentuh perempuan bukan mahram
وَلَمْسُ الرَّجُلِ الْمَرْأَةَ الْأَجْنَبِيَّةَ مِنْ غَيْرِ حَائِلٍ
Wa lamsur-rajulil-mar’atal-ajnabiyyata min ghairi ḥā’il.
Laki-laki menyentuh perempuan yang bukan mahram tanpa penghalang.
Penjabaran & Pemahaman
Yang dimaksud laki-laki dan perempuan adalah orang yang telah mencapai batas usia yang secara kebiasaan memungkinkan adanya syahwat. Perempuan yang menjadi mahram karena hubungan nasab, persusuan, atau pernikahan tidak termasuk. Sentuhan dengan penghalang tidak membatalkan wudu. Ketentuan ini merupakan hukum fikih mazhab Syafi‘i dan tidak boleh dicampur dengan pendapat mazhab lain tanpa penjelasan.
Dalil & Artinya
Dalil Arab: أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَLatin: Au lāmas tumun-nisā’.
Terjemah: Atau kalian menyentuh perempuan.
Kesimpulan
Sentuhan kulit laki-laki dan perempuan asing tanpa penghalang membatalkan wudu dalam ketentuan yang dijelaskan Fathul Qarib.
Keterangan
Sentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang memenuhi ketentuan dalam bab ini membatalkan wudu menurut mazhab yang dijelaskan Fathul Qarib.
33
Nawāqiḍ al-wudu: menyentuh kemaluan
وَمَسُّ فَرْجِ الْآدَمِيِّ بِبَاطِنِ الْكَفِّ
Wa massu farjil-ādami bi-bāṭinil-kaff.
Menyentuh kemaluan manusia dengan bagian dalam telapak tangan.
Penjabaran & Pemahaman
Yang dimaksud adalah kemaluan manusia, baik milik diri sendiri maupun orang lain, laki-laki atau perempuan, hidup atau telah meninggal, kecil maupun dewasa. Yang menjadi ukuran adalah bagian dalam telapak tangan, termasuk bagian dalam jari. Menurut pendapat baru yang dijelaskan pengarang, menyentuh lingkaran dubur juga membatalkan wudu. Bagian luar telapak tangan, tepi tangan, dan ujung jari tidak termasuk bagian yang dimaksud apabila tidak terkena bagian dalam telapak.
Dalil & Artinya
Dalil Arab: مَنْ مَسَّ فَرْجَهُ فَلْيَتَوَضَّأْLatin: Man massa farjahū falyatawaḍḍa’.
Terjemah: Barang siapa menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudu.
Kesimpulan
Menyentuh kemaluan manusia dengan bagian dalam telapak tangan membatalkan wudu menurut rincian Fathul Qarib.
Keterangan
Menyentuh kemaluan manusia dengan bagian dalam telapak tangan merupakan pembatal wudu.
34
Pengertian mandi secara bahasa dan syariat
وَالْغُسْلُ لُغَةً سَيَلَانُ الْمَاءِ عَلَى الشَّيْءِ مُطْلَقًا، وَشَرْعًا سَيَلَانُهُ عَلَى جَمِيعِ الْبَدَنِ بِنِيَّةٍ مَخْصُوصَةٍ
Wal-ghuslu lughatan sayalānul-mā’i ‘alasy-syai’i muṭlaqan, wa syar‘an sayalānuhū ‘alā jamī‘il-badani binniyyatin makhṣūṣah.
Mandi secara bahasa berarti mengalirkan air pada sesuatu secara umum, sedangkan secara syariat berarti mengalirkan air ke seluruh tubuh dengan niat tertentu.
Penjabaran & Pemahaman
Ghusl syar‘i tidak sekadar membasahi tubuh. Ia merupakan ibadah bersuci yang mengharuskan air mengenai seluruh badan dan disertai niat pada tempat yang telah ditentukan. Karena itu, mandi biasa untuk membersihkan badan tidak otomatis menggantikan mandi wajib tanpa niat thaharah yang sesuai.
Dalil & Artinya
Dalil Arab: وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُواLatin: Wa in kuntum junuban faṭṭahharū.
Terjemah: Dan jika kalian dalam keadaan junub, maka bersucilah.
Kesimpulan
Mandi syar‘i adalah membasuhkan air ke seluruh badan dengan niat yang sesuai dengan hadas atau sebab yang mewajibkan mandi.
Keterangan
Definisi ini menjadi dasar pembahasan mandi wajib dan mandi sunnah.
35
Mūjibāt al-ghusl: bertemunya dua khitan
الْتِقَاءُ الْخِتَانَيْنِ
Iltiqā’ul-khitānain.
Bertemunya dua tempat khitan.
Penjabaran & Pemahaman
Hubungan seksual mewajibkan mandi walaupun tidak terjadi keluarnya mani. Pengarang menggunakan istilah bertemunya dua khitan sebagai ungkapan fikih untuk masuknya hasyafah ke dalam farji. Hukum ini berlaku pada orang hidup yang memenuhi ketentuan. Orang yang menjadi objek penetrasi juga menjadi junub. Adapun orang yang telah meninggal tidak dimandikan ulang karena sebab tersebut.
Dalil & Artinya
Dalil Arab: إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُLatin: Idzā jalasa baina syu‘abihal-arba‘i tsumma jahadahā faqad wajabal-ghusl.
Terjemah: Apabila ia berada di antara empat cabangnya lalu bersungguh-sungguh melakukan hubungan dengannya, maka wajiblah mandi.
Kesimpulan
Masuknya hasyafah ke dalam farji mewajibkan mandi meskipun tidak disertai keluarnya mani.
Keterangan
Yang dimaksud adalah masuknya kepala zakar ke dalam farji sehingga bagian yang disebut hasyafah atau kadarnya bagi yang terpotong telah masuk.
36
Mūjib al-ghusl: keluarnya mani
إِنْزَالُ الْمَنِيِّ
Inzālul-manī.
Keluarnya mani.
Penjabaran & Pemahaman
Keluarnya mani mewajibkan mandi meskipun jumlahnya sedikit, bahkan hanya setetes, dan meskipun warnanya menyerupai darah. Sebab keluarnya dapat berupa hubungan seksual atau selainnya, dalam keadaan sadar atau tidur, dengan syahwat atau tanpa syahwat, dan melalui jalan keluarnya yang biasa atau keadaan khusus sebagaimana rincian kitab. Jika mani keluar karena mimpi, hukum mandi tetap berlaku.
Dalil & Artinya
Dalil Arab: وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُواLatin: Wa in kuntum junuban faṭṭahharū.
Terjemah: Dan jika kalian dalam keadaan junub, maka bersucilah.
Kesimpulan
Keluarnya mani merupakan salah satu sebab utama wajib mandi, dengan rincian keadaan keluarnya sebagaimana dijelaskan dalam Fathul Qarib.
Keterangan
Keluarnya mani dari seseorang tanpa hubungan seksual merupakan sebab wajib mandi.
37
Mūjib al-ghusl: kematian
الْمَوْتُ إِلَّا الشَّهِيدَ
Al-mautu illasy-syahīd.
Kematian, kecuali orang yang mati syahid.
Penjabaran & Pemahaman
Kewajiban mandi pada bagian ini bukan berarti orang yang meninggal melakukan mandi sendiri, tetapi kewajiban memandikan jenazah berlaku atas orang yang mengurusnya. Syahid memiliki hukum khusus sehingga tidak dimandikan menurut ketentuan yang dijelaskan dalam kitab. Pembahasan jenazah akan memiliki rincian tersendiri dalam bab berikutnya.
Dalil & Artinya
Dalil Arab: اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍLatin: Ighsilūhu bimā’in wa sidr.
Terjemah: Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara.
Kesimpulan
Kematian termasuk sebab wajib mandi jenazah, sedangkan syahid merupakan pengecualian dalam hukum memandikan.
Keterangan
Kematian seorang muslim menjadi sebab wajibnya memandikan jenazah, dengan pengecualian syahid dalam ketentuan yang disebutkan.
38
Mūjibāt al-ghusl bagi perempuan: haid
الْحَيْضُ
Al-ḥaiḍ.
Haid.
Penjabaran & Pemahaman
Berakhirnya haid menjadi sebab seorang perempuan wajib mandi sebelum kembali melakukan ibadah yang mensyaratkan suci dari hadas besar. Hukum haid berbeda dari istihadhah. Karena itu, penentuan darah sebagai haid atau bukan memiliki konsekuensi hukum yang besar dan akan dibahas lebih rinci dalam bagian khusus.
Dalil & Artinya
Dalil Arab: فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلَاةَ، وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْتَسِلِي وَصَلِّيLatin: Fa idzā aqbalatil-ḥaiḍatu fada‘iṣ-ṣalāta, wa idzā adbarat faghtasilī wa ṣallī.
Terjemah: Apabila masa haid datang, tinggalkanlah salat; dan apabila telah berlalu, maka mandilah dan salatlah.
Kesimpulan
Berakhirnya haid mewajibkan mandi sebelum kembali melaksanakan ibadah yang mensyaratkan kesucian dari hadas besar.
Keterangan
Haid adalah darah yang keluar dari perempuan yang telah mencapai usia minimal haid dengan ketentuan yang dibahas dalam fikih.
39
Mūjibāt al-ghusl bagi perempuan: nifas
النِّفَاسُ
An-nifās.
Nifas.
Penjabaran & Pemahaman
Berakhirnya nifas menjadi sebab wajib mandi sebagaimana berakhirnya haid. Dalam pembahasan ini nifas disebut sebagai darah yang keluar setelah kelahiran. Rincian batas waktu dan hukum darah setelah melahirkan akan dibahas pada bab haid dan nifas, sehingga tidak boleh disederhanakan hanya berdasarkan warna darah.
Dalil & Artinya
Dalil Arab: دَعِي الصَّلَاةَ أَيَّامَ أَقْرَائِكِLatin: Da‘iṣ-ṣalāta ayyāma aqrā’iki.
Terjemah: Tinggalkanlah salat pada hari-hari masa haidmu.
Kesimpulan
Nifas termasuk sebab yang mewajibkan mandi setelah darah berhenti sesuai ketentuan fikih.
Keterangan
Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan.
40
Mūjib al-ghusl bagi perempuan: melahirkan
الْوِلَادَةُ الْمُقَارِنَةُ لِلْبَلَلِ
Al-wilādatul-muqārinatu lil-balal.
Melahirkan yang disertai keluarnya cairan.
Lawan Sifat
Pengarang membedakan kelahiran yang disertai basah dan kelahiran tanpa basah. Kelahiran yang disertai basah mewajibkan mandi secara pasti. Adapun kelahiran tanpa basah tetap mewajibkan mandi menurut pendapat yang lebih sahih yang dijelaskan setelahnya. Hal ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya bergantung pada adanya darah nifas.
Dalil & Artinya
Dalil Arab: UL
Latin: فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْTerjemah: Fattaqullāha mastatha‘tُم. Maka bertakwalah kepada Allah semampu kalian.
Kesimpulan
Melahirkan termasuk salah satu sebab mandi menurut rincian Fathul Qarib, termasuk perincian tentang ada atau tidaknya cairan yang menyertainya.
Keterangan
Kelahiran yang disertai adanya basah atau cairan merupakan sebab wajib mandi.
41
Fardu mandi: niat
النِّيَّةُ
An-niyyah.
Niat.
Penjabaran & Pemahaman
Orang junub berniat menghilangkan janabah atau hadas besar dan semisalnya. Perempuan yang selesai haid berniat menghilangkan hadas haid, sedangkan perempuan yang selesai nifas berniat menghilangkan hadas nifas. Niat harus bersamaan dengan awal bagian tubuh yang dibasuh sebagai bagian fardu. Jika niat dilakukan setelah sebagian tubuh telah dibasuh, bagian yang telah dibasuh sebelum niat harus diulang.
Dalil & Artinya
Dalil Arab: إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِLatin: Innamal-a‘mālu bin-niyyāt.
Terjemah: Sesungguhnya amal-amal itu bergantung pada niat.
Kesimpulan
Mandi wajib harus disertai niat yang sesuai dengan sebab hadas besar pada awal pelaksanaan fardu.
Keterangan
Niat adalah fardu pertama mandi wajib.
42
Fardu mandi: menghilangkan najis
وَإِزَالَةُ النَّجَاسَةِ إِنْ كَانَتْ عَلَى بَدَنِهِ
Wa izālatun-najāsati in kānat ‘alā badanih.
Menghilangkan najis jika terdapat najis pada tubuhnya.
Penjabaran & Pemahaman
Jika pada tubuh orang yang mandi terdapat najis yang menghalangi kesempurnaan thaharah, najis tersebut harus dihilangkan. Pengarang menyebut pendapat yang dirajihkan ar-Rafi‘i bahwa satu basuhan tidak mencukupi sekaligus untuk mengangkat hadas dan menghilangkan najis; penghilangan najis harus diperhatikan sebagai bagian tersendiri.
Dalil & Artinya
Dalil Arab: إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَLatin: Innallāha yuḥibb ul-muṭṭahhirīn.
Terjemah: Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang menyucikan diri.
Kesimpulan
Najis yang terdapat pada badan harus dihilangkan sesuai ketentuan sebelum sempurnanya mandi wajib.
Keterangan
Menghilangkan najis yang terdapat pada badan termasuk fardu mandi menurut pendapat yang dirajihkan pengarang.
43
Fardu mandi: meratakan air ke seluruh badan
وَإِيصَالُ الْمَاءِ إِلَى جَمِيعِ الشَّعْرِ وَالْبَشَرَةِ
Wa īṣālul-mā’i ilā jamī‘isy-sya‘ri wal-basyarah.
Menyampaikan air kepada seluruh rambut dan kulit.
Penjabaran & Pemahaman
Seluruh rambut dan kulit harus terkena air. Perhatian khusus diberikan kepada rambut yang lebat dan bagian tubuh yang sering luput, seperti lipatan, sela-sela, dan bagian yang tertutup rambut. Air harus benar-benar sampai, bukan sekadar menyentuh permukaan. Karena itu, mandi wajib berbeda dari mandi biasa yang mungkin hanya membasahi sebagian badan.
Dalil & Artinya
Dalil Arab: وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُواLatin: Wa in kuntum junuban faṭṭahharū.
Terjemah: Dan jika kalian dalam keadaan junub, maka bersucilah.
Kesimpulan
Fardu mandi mencakup sampainya air ke seluruh rambut dan kulit setelah niat dan penghilangan najis yang wajib.
Keterangan
Fardu ketiga adalah memastikan air sampai ke seluruh bagian tubuh yang wajib terkena air.
44
Sunah mandi: basmalah dan wudu
وَسُنَنُ الْغُسْلِ كَثِيرَةٌ، مِنْهَا التَّسْمِيَةُ وَالْوُضُوءُ قَبْلَهُ
Wa sunanul-ghusli katsīrah, minhā at-tasmiyatu wal-wuḍū’u qablah.
Sunah-sunah mandi banyak, di antaranya membaca basmalah dan berwudu sebelum mandi.
Penjabaran & Pemahaman
Wudu sebelum mandi membantu mengikuti tata cara yang sempurna. Jika terdapat najis pada badan, najis tersebut dibersihkan terlebih dahulu. Setelah itu orang yang mandi dapat melakukan wudu seperti wudu untuk salat, lalu menyiram kepala dan seluruh badan.
Dalil & Artinya
Dalil Arab: كَانَ النَّبِيُّ ﷺ إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ غَسَلَ يَدَيْهِ ثُمَّ تَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِLatin: Kānan-nabiyyu ṣallallāhu ‘alaihi wa sallama idzā ightasala minal-janābati ghasala yadaihī tsumma tawaḍḍa’a wuḍū’ahū liṣ-ṣalāh.
Terjemah: Nabi apabila mandi dari janabah, beliau mencuci kedua tangannya kemudian berwudu seperti wudu untuk salat.
Kesimpulan
Tata cara mandi yang sempurna diawali dengan basmalah, membersihkan najis, berwudu, kemudian meratakan air ke seluruh tubuh.
Keterangan
Basmalah dan wudu sebelum mandi termasuk penyempurna tata cara mandi.
45
Cara menyiram kepala saat mandi
ثُمَّ يُخَلِّلُ شَعْرَ رَأْسِهِ بِالْمَاءِ، ثُمَّ يَصُبُّ عَلَيْهِ ثَلَاثًا
Tsumma yukhallilu sya‘ra ra’sihī bil-mā’i, tsumma yaṣubbu ‘alaihi tsalātsā.
Kemudian ia menyela-nyela rambut kepalanya dengan air, lalu menyiramkannya tiga kali.
Penjabaran & Pemahaman
Air harus sampai ke akar rambut dan kulit kepala sesuai ketentuan. Menyela rambut membantu memastikan tidak ada bagian yang terhalang. Tiga kali siraman merupakan bentuk sunah dan tidak berarti bahwa satu kali siraman yang meratakan air tidak sah.
Dalil & Artinya
Dalil Arab: أَمَا أَحَدُكُمْ فَلْيَأْخُذْ مَاءً فَلْيَتَطَهَّرْLatin: Amā aḥadukum falya’khudz mā’an falyataṭahhar.
Terjemah: Hendaklah salah seorang di antara kalian mengambil air lalu bersuci.
Kesimpulan
Tata cara penyiraman kepala disempurnakan dengan menyela rambut dan mengulang siraman tiga kali.
Keterangan
Menyela rambut dan mengulang siraman tiga kali termasuk penyempurnaan mandi.
46
Sunah mandi: mendahulukan sisi kanan
ثُمَّ يَصُبُّ الْمَاءَ عَلَى شِقِّهِ الْأَيْمَنِ ثُمَّ الْأَيْسَرِ
Tsumma yaṣubb ul-mā’a ‘alā syiqqihil-aimani tsumma al-aisar.
Kemudian menyiramkan air pada sisi kanan tubuhnya, lalu sisi kiri.
Penjabaran & Pemahaman
Setelah kepala dibasahi, air disiramkan ke sisi kanan tubuh kemudian sisi kiri. Tujuan praktisnya adalah membantu memastikan seluruh badan terkena air secara sistematis. Bagian tubuh yang tersembunyi atau berlipat tetap harus diperhatikan karena fardu mandi adalah sampainya air ke seluruh tubuh.
Dalil & Artinya
Dalil Arab: كَانَ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي طُهُورِهِLatin: Kāna yu‘jibuhut-tayammunu fī ṭuhūrih.
Terjemah: Beliau menyukai mendahulukan bagian kanan dalam bersucinya.
Kesimpulan
Mendahulukan sisi kanan dalam mandi adalah sunah dan tidak mengubah sah atau tidaknya mandi selama seluruh badan telah terkena air.
Keterangan
Mendahulukan sisi kanan kemudian kiri merupakan bagian dari tata cara sunah mandi.
47
Mandi-mandi yang disunahkan
وَيُسَنُّ الْغُسْلُ لِلْجُمُعَةِ وَالْعِيدَيْنِ وَالِاسْتِسْقَاءِ وَالْكُسُوفَيْنِ وَلِلْإِحْرَامِ
Wa yusannul-ghuslu lil-jumu‘ati wal-‘īdain wal-istisqā’i wal-kusūfaini wa lil-iḥrām.
Mandi disunahkan untuk salat Jumat, dua hari raya, salat istisqa, dua salat gerhana, dan ihram.
Penjabaran & Pemahaman
Kesunahan mandi tidak berarti adanya hadas besar. Mandi Jumat, mandi dua hari raya, mandi istisqa, mandi ketika terjadi gerhana, dan mandi sebelum ihram merupakan bentuk thaharah sunnah. Niat pada mandi sunnah harus disesuaikan dengan tujuan mandi yang dilakukan.
Dalil & Artinya
Dalil Arab: اغْتَسَلَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَوْمَ الْجُمُعَةِLatin: Ightasala rasūlullāhi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallama yaumal-jumu‘ah.
Terjemah: Rasulullah mandi pada hari Jumat.
Kesimpulan
Mandi tidak hanya diwajibkan karena hadas besar; ada beberapa keadaan yang dianjurkan mandi sebagai bentuk kesempurnaan ibadah.
Keterangan
Selain mandi wajib, terdapat mandi yang disunahkan pada beberapa keadaan ibadah.
48
Boleh mengusap khuf sebagai pengganti membasuh kaki
وَيَجُوزُ الْمَسْحُ عَلَى الْخُفَّيْنِ بَدَلًا مِنْ غَسْلِ الرِّجْلَيْنِ فِي الْوُضُوءِ
Wa yajūzul-masḥu ‘alal-khuffaini badalan min ghaslir-rijlaini fil-wuḍū’.
Boleh mengusap kedua khuf sebagai pengganti membasuh kedua kaki dalam wudu.
Penjabaran & Pemahaman
Khuf adalah alas kaki tertentu yang memenuhi syarat-syarat yang akan dijelaskan. Masah dilakukan ketika seseorang berhadas kecil setelah sebelumnya memakai khuf dalam keadaan suci yang sempurna. Jika hadas besar terjadi, khuf tidak cukup untuk menggantikan mandi dan harus dilepas sesuai ketentuan.
Dalil & Artinya
Dalil Arab: مَسَحَ النَّبِيُّ ﷺ عَلَى الْخُفَّيْنِLatin: Masaḥan-nabiyyu ṣallallāhu ‘alaihi wa sallama ‘alal-khuffaini.
Terjemah: Nabi mengusap kedua khuf.
Kesimpulan
Masah atas khuf merupakan keringanan syariat sebagai pengganti membasuh kaki dalam wudu ketika syarat-syaratnya terpenuhi.
Keterangan
Masah atas khuf merupakan rukhsah dalam wudu, bukan dalam mandi janabah.
49
Syarat masah khuf: dipakai setelah suci
أَنْ يَلْبَسَهُمَا بَعْدَ كَمَالِ الطَّهَارَةِ
An yalbasahumā ba‘da kamālith-ṭahārah.
Memakai kedua khuf setelah sempurnanya thaharah.
Penjabaran & Pemahaman
Kedua kaki harus telah memperoleh kesucian yang sah sebelum khuf dipakai. Jika khuf dipakai sebelum kaki suci secara sempurna, rukhsah masah tidak berlaku. Ketentuan ini merupakan dasar utama masah karena khuf berfungsi sebagai pengganti pembasuhan kaki yang sebelumnya telah dilakukan dalam keadaan suci.
Dalil & Artinya
Dalil Arab: دَعْهُمَا فَإِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِLatin: Da‘humā fa innī adkhalthuhumā ṭāhirataini.
Terjemah: Biarkan keduanya, karena aku memakainya ketika kedua kakiku dalam keadaan suci.
Kesimpulan
Khuf harus dipakai setelah sempurnanya thaharah agar seseorang dapat menggunakan rukhsah masah.
Keterangan
Syarat pertama masah adalah khuf dipakai setelah thaharah yang sempurna.
50
Syarat masah khuf: menutup tempat wajib
أَنْ يَسْتُرَا مَحَلَّ الْفَرْضِ مِنَ الرِّجْلَيْنِ
An yasturā maḥallal-farḍi minar-rijlain.
Kedua khuf menutup bagian kaki yang wajib dibasuh.
Penjabaran & Pemahaman
Penutupan harus mencakup tempat yang menjadi fardu pembasuhan kaki. Khuf yang terlalu pendek sehingga mata kaki tidak tertutup tidak memenuhi syarat. Ketentuan ini berkaitan dengan fungsi khuf sebagai pengganti pembasuhan kaki, sehingga bagian yang seharusnya dibasuh harus berada di balik khuf.
Dalil & Artinya
Dalil Arab: امْسَحُوا عَلَى الْخُفَّيْنِLatin: Imsaḥū ‘alal-khuffaini.
Terjemah: Usaplah kedua khuf.
Kesimpulan
Khuf yang dipakai untuk masah harus menutup seluruh bagian kaki yang menjadi tempat fardu pembasuhan sampai mata kaki.
Keterangan
Khuf harus menutup seluruh bagian kaki yang wajib dibasuh dalam wudu, termasuk kedua mata kaki.
51
Masa berlaku mengusap khuff
وَيَمْسَحُ الْمُقِيمُ يَوْمًا وَلَيْلَةً، وَالْمُسَافِرُ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ بِلَيَالِيهِنَّ
Wa yamsaḥul-muqīmu yauman wa lailatan, wal-musāfiru tsalātsata ayyāmin bilayālīhinna.
Orang mukim mengusap khuff selama satu hari satu malam, sedangkan musafir selama tiga hari beserta malam-malamnya.
Penjabaran & Pemahaman
Fathul Qarib menetapkan masa usap bagi mukim satu hari satu malam dan bagi musafir tiga hari tiga malam. Awal masa dihitung sejak terjadinya hadas setelah memakai kedua khuff dalam keadaan telah sempurna bersuci, bukan sejak awal memakai khuff dan bukan semata-mata sejak pertama kali mengusap. Orang yang bermaksiat dalam safarnya dan orang yang bepergian tanpa memenuhi ketentuan safar qashar diperlakukan seperti mukim dalam masalah masa usap.
Dalil & Artinya
Dalil Arab: جَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلْمُسَافِرِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ، وَلِلْمُقِيمِ يَوْمًا وَلَيْلَةً.
Latin: Ja‘ala Rasūlullāhi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallama lil-musāfiri tsalātsata ayyāmin wa layālihinna, wa lil-muqīmi yauman wa lailatan.
Terjemah: Rasulullah menetapkan bagi musafir tiga hari tiga malam dan bagi orang mukim satu hari satu malam.
Kesimpulan
Durasi rukhsah mengusap khuff adalah satu hari satu malam bagi mukim dan tiga hari tiga malam bagi musafir.
Keterangan
Ketentuan ini menjelaskan batas waktu rukhsah mengusap khuff setelah memenuhi syarat-syaratnya.
52
Pembatal mengusap khuff
وَيَبْطُلُ الْمَسْحُ بِثَلَاثَةِ أَشْيَاءَ: بِخَلْعِهِمَا، وَانْقِضَاءِ الْمُدَّةِ، وَبِعُرُوضِ مَا يُوجِبُ الْغُسْلَ
Wa yabṭulul-masḥu bitsalātsati asy-yā’: bikhal‘ihimā, wanqiḍā’il-muddati, wa bi‘urūḍi mā yūjibul-ghusla.
Usapan pada khuff batal karena tiga hal: melepas keduanya, habis masa yang ditentukan, dan terjadi sesuatu yang mewajibkan mandi.
Penjabaran & Pemahaman
Jika salah satu atau kedua khuff dilepas, atau khuff terlepas sendiri, rukhsah usap tidak dapat diteruskan. Demikian pula ketika masa usap berakhir. Jika terjadi janabah, haid, atau nifas yang mewajibkan mandi, hukum mengusap khuff tidak dapat menggantikan kewajiban mandi.
Dalil & Artinya
Dalil Arab: إِذَا انْقَضَتْ مُدَّةُ الْمَسْحِ أَوْ خُلِعَ الْخُفُّ لَمْ يَبْقَ حُكْمُ الْمَسْحِ.
Latin: Idzā inqaḍat muddatus-masḥi au khuli‘al-khuffu lam yabqa ḥukmul-masḥi.
Terjemah: Apabila masa mengusap telah berakhir atau khuff dilepas, hukum mengusap tidak lagi berlaku.
Kesimpulan
Usap khuff bukan pengganti mandi wajib dan berakhir dengan pelepasan khuff, habis masa, atau datangnya sebab mandi wajib.
Keterangan
Pembatal tersebut berkaitan dengan hilangnya dasar rukhsah atau berakhirnya waktu rukhsah.
53
Pengertian dan dasar t tayammum
وَالتَّيَمُّمُ لُغَةً الْقَصْدُ، وَشَرْعًا إِيصَالُ تُرَابٍ طَهُورٍ لِلْوَجْهِ وَالْيَدَيْنِ بَدَلًا عَنْ وُضُوءٍ أَوْ غُسْلٍ أَوْ غَسْلِ عُضْوٍ بِشَرَائِطَ مَخْصُوصَةٍ
Wat-tayammumu lughatanil-qaṣdu, wa syar‘an īṣālu turābin ṭahūrin lil-wajhi wal-yadaini badalan ‘an wuḍū’in au ghuslin au ghusli ‘uḍwin bisyarā’iṭa makhṣūṣah.
Secara bahasa tayammum berarti bermaksud atau menuju. Secara syariat, tayammum adalah menyampaikan debu tanah yang suci kepada wajah dan kedua tangan sebagai pengganti wudu, mandi, atau membasuh anggota tertentu, dengan syarat-syarat khusus.
Penjabaran & Pemahaman
Fathul Qarib mendefinisikan tayammum secara bahasa sebagai al-qashdu, yaitu bermaksud. Secara syariat, tayammum dilakukan dengan tanah yang memenuhi ketentuan untuk mengusap wajah dan kedua tangan sebagai pengganti wudu atau mandi, atau sebagai pengganti pembasuhan anggota tertentu ketika terdapat uzur syar‘i. Karena sifatnya sebagai pengganti, tayammum tidak dilakukan secara bebas tanpa memperhatikan waktu, kemampuan mendapatkan air, dan jenis media yang digunakan.
Dalil & Artinya
Dalil Arab: فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا.
Latin: Fa lam tajidū mā’an fa tayammamū ṣa‘īdan ṭayyiban.
Terjemah: Jika kalian tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik.
Kesimpulan
Tayammum adalah thaharah pengganti yang dilaksanakan dengan tanah yang memenuhi syarat dan untuk kebutuhan yang dibenarkan syariat.
Keterangan
Tayammum merupakan thaharah pengganti ketika syarat-syarat penggantian terpenuhi.
54
Syarat tayammum: adanya uzur dan masuk waktu
وَشَرَائِطُ التَّيَمُّمِ خَمْسَةُ أَشْيَاءَ: وُجُودُ الْعُذْرِ بِسَفَرٍ أَوْ مَرَضٍ، وَدُخُولُ وَقْتِ الصَّلَاةِ
Wa syarā’iṭut-tayammumi khamsatu asy-yā’: wujūd ul-‘udzri bisafarin au maraḍin, wa dukhūlu waqtis-ṣalāti.
Syarat tayammum ada lima; di antaranya adanya uzur karena safar atau sakit dan telah masuk waktu salat.
Penjabaran & Pemahaman
Uzur yang disebut dalam matan mencakup safar atau sakit. Selain adanya uzur, waktu ibadah yang menjadi tujuan tayammum harus sudah masuk. Karena itu tayammum untuk salat fardu tidak dilakukan sebelum masuk waktunya.
Dalil & Artinya
Dalil Arab: وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ... فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا.
Latin: Wa in kuntum marḍā au ‘alā safarin ... fa lam tajidū mā’an fa tayammamū.
Terjemah: Jika kalian sakit atau sedang dalam perjalanan ... lalu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah.
Kesimpulan
Tayammum memiliki sebab dan waktu yang harus diperhatikan; adanya uzur dan masuknya waktu merupakan bagian penting dari syaratnya.
Keterangan
Tayammum berkaitan dengan adanya kebutuhan yang diakui syariat dan tidak sah dilakukan sebelum waktu salat masuk untuk salat yang hendak dikerjakan.
55
Syarat tayammum: mencari air
وَطَلَبُ الْمَاءِ بَعْدَ دُخُولِ الْوَقْتِ بِنَفْسِهِ أَوْ بِمَنْ أَذِنَ لَهُ فِي طَلَبِهِ
Wa ṭalabul-mā’i ba‘da dukhūlil-waqti binafsihi au biman adzina lahu fī ṭalabihi.
Mencari air setelah masuk waktu, baik oleh dirinya sendiri maupun oleh orang yang diberinya izin untuk mencarinya.
Penjabaran & Pemahaman
Orang yang hendak bertayamum karena tidak menemukan air tidak langsung bertayamum sebelum melakukan pencarian yang patut. Ia mencari air dari tempat bekal dan dari rombongannya. Jika sendirian di tanah lapang, ia memperhatikan lingkungan sekitar sesuai kadar yang memungkinkan. Bila medan memiliki dataran tinggi dan rendah, pencarian dilakukan dengan memperhitungkan jangkauan pandangan.
Dalil & Artinya
Dalil Arab: فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا.
Latin: Fa lam tajidū mā’an fa tayammamū.
Terjemah: Jika kalian tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah.
Kesimpulan
Ketidakadaan air harus didasarkan pada pencarian yang patut setelah masuk waktu, bukan sekadar perkiraan tanpa usaha.
Keterangan
Mencari air dilakukan sesuai kemampuan dan keadaan tempat.
56
Syarat tayammum: tidak dapat menggunakan air
وَتَعَذُّرُ اسْتِعْمَالِهِ، بِأَنْ يَخَافَ مِنِ اسْتِعْمَالِ الْمَاءِ عَلَى ذَهَابِ نَفْسٍ أَوْ مَنْفَعَةِ عُضْوٍ
Wa ta‘adzdzuru isti‘mālihi, bi-an yakhāfa min isti‘mālil-mā’i ‘alā dzahābi nafsin au manfa‘ati ‘uḍwin.
Tidak dapat menggunakan air, yaitu apabila penggunaan air dikhawatirkan menyebabkan kehilangan nyawa atau fungsi suatu anggota tubuh.
Penjabaran & Pemahaman
Termasuk uzur adalah keadaan ketika penggunaan air membahayakan tubuh, misalnya karena sakit atau sebab lain yang membuat penggunaan air berisiko terhadap keselamatan atau manfaat anggota badan. Demikian pula jika air berada dekat tetapi mengambilnya menimbulkan kekhawatiran terhadap diri atau harta karena binatang buas, musuh, pencuri, atau perampas.
Dalil & Artinya
Dalil Arab: وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى... فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا.
Latin: Wa in kuntum marḍā ... fa tayammamū ṣa‘īdan ṭayyiban.
Terjemah: Jika kalian sakit ... maka bertayamumlah dengan tanah yang baik.
Kesimpulan
Tayammum dibolehkan ketika penggunaan air tidak dapat dilakukan karena adanya bahaya atau uzur yang diakui.
Keterangan
Uzur penggunaan air tidak hanya berupa ketiadaan air, tetapi juga bahaya nyata atau kekhawatiran yang dibenarkan.
57
Syarat tayammum: tanah yang suci dan berdebu
وَالتُّرَابُ الطَّاهِرُ أَيْ الطَّهُورُ غَيْرُ الْمُنَدَّى الَّذِي لَهُ غُبَارٌ
Wat-turābut-ṭāhiru ayyit-ṭahūru ghairul-munaddā al-ladzī lahu gubār.
Tanah yang digunakan adalah tanah yang suci lagi menyucikan dan memiliki debu.
Penjabaran & Pemahaman
Fathul Qarib menjelaskan bahwa tanah untuk tayammum harus berupa tanah yang suci/menyucikan dan memiliki debu. Tanah yang terkena najis tidak dapat digunakan. Tanah yang telah digunakan untuk tayammum juga tidak dipakai kembali sebagai media tayammum menurut ketentuan yang dijelaskan dalam syarah. Di antara rincian yang disebutkan adalah perbedaan pendapat mengenai campuran gips atau pasir.
Dalil & Artinya
Dalil Arab: فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا.
Latin: Fa tayammamū ṣa‘īdan ṭayyiban.
Terjemah: Maka bertayamumlah dengan tanah yang baik.
Kesimpulan
Media tayammum harus berupa tanah yang memenuhi syarat kesucian dan ketentuan penggunaannya, termasuk adanya debu menurut penjelasan Fathul Qarib.
Keterangan
Media tayammum harus memenuhi ketentuan tanah yang dapat digunakan untuk bersuci.
58
Fardu tayammum: niat
وَفَرَائِضُهُ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ: النِّيَّةُ
Wa farā’iḍuhu arba‘atu asy-yā’: an-niyyah.
Fardu tayammum ada empat; yang pertama adalah niat.
Penjabaran & Pemahaman
Niat menjadi bagian pokok dalam tayammum. Fathul Qarib menjelaskan bahwa orang yang bertayamum perlu menentukan tujuan yang hendak dibolehkan. Jika berniat fardu sekaligus sunah, ia memperoleh kebolehan untuk keduanya; jika hanya berniat fardu, kebolehan sunah mengikuti. Sebaliknya, niat untuk sunah saja tidak otomatis membolehkan fardu.
Dalil & Artinya
Dalil Arab: إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ.
Latin: Innama al-a‘mālu bin-niyyāt.
Terjemah: Sesungguhnya amal-amal itu bergantung pada niat.
Kesimpulan
Niat adalah fardu tayammum dan harus diarahkan kepada tujuan yang hendak diperbolehkan.
Keterangan
Niat tayammum harus sesuai dengan ibadah atau tujuan yang hendak diperbolehkan melalui tayammum.
59
Fardu tayammum: mengusap wajah dan tangan
وَمَسْحُ الْوَجْهِ، وَمَسْحُ الْيَدَيْنِ مَعَ الْمِرْفَقَيْنِ
Wa masḥul-wajhi, wa masḥul-yadaini ma‘al-mirfaqaini.
Mengusap wajah dan mengusap kedua tangan sampai bersama kedua siku.
Penjabaran & Pemahaman
Fathul Qarib menyebut dua pekerjaan anggota dalam tayammum: mengusap wajah dan mengusap kedua tangan beserta siku. Pengambilan tanah dilakukan dengan pukulan yang sesuai, dan dalam penjelasan syarah disebutkan bahwa dua usapan digunakan untuk wajah dan tangan. Ketelitian pada batas anggota penting karena tayammum merupakan pengganti bersuci dengan air.
Dalil & Artinya
Dalil Arab: فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ.
Latin: Famsaḥū biwujūhikum wa aidīkum.
Terjemah: Maka usaplah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian.
Kesimpulan
Fardu anggota tayammum adalah mengusap seluruh wajah dan kedua tangan sampai siku sesuai tata cara yang dijelaskan.
Keterangan
Fardu tayammum pada anggota adalah mengusap wajah serta kedua tangan sampai siku.
60
Fardu tayammum: tertib
وَالتَّرْتِيبُ، فَيَجِبُ تَقْدِيمُ مَسْحِ الْوَجْهِ عَلَى مَسْحِ الْيَدَيْنِ
Wat-tartību, fa yajibu taqdīmu masḥil-wajhi ‘alā masḥil-yadaini.
Tertib, yaitu wajib mendahulukan mengusap wajah daripada mengusap kedua tangan.
Penjabaran & Pemahaman
Urutan tayammum tidak boleh dibalik. Mengusap wajah didahulukan, kemudian kedua tangan. Adapun mengambil tanah untuk wajah dan tangan tidak disyaratkan harus berurutan; yang wajib adalah urutan pekerjaan mengusap anggota.
Dalil & Artinya
Dalil Arab: فَابْدَؤُوا بِمَا بَدَأَ اللَّهُ بِهِ.
Latin: Fabda’ū bimā bada’allāhu bih.
Terjemah: Mulailah dengan apa yang Allah mulai dengannya.
Kesimpulan
Tertib adalah fardu tayammum: wajah diusap lebih dahulu, kemudian kedua tangan.
Keterangan
Tertib berlaku dalam pelaksanaan tayammum, baik tayammum untuk hadas kecil maupun hadas besar.
61
Sunnah tayammum
وَسُنَنُهُ ثَلَاثَةُ أَشْيَاءَ: التَّسْمِيَةُ، وَتَقْدِيمُ الْيُمْنَى عَلَى الْيُسْرَى، وَتَقْدِيمُ أَعْلَى الْوَجْهِ عَلَى أَسْفَلِهِ
Wa sunanuhu tsalātsatu asy-yā’: at-tasmiyah, wa taqdīmul-yumnā ‘alal-yusrā, wa taqdīmu a‘lal-wajhi ‘alā asfalihi.
Sunnah tayammum ada tiga: membaca basmalah, mendahulukan tangan kanan atas tangan kiri, dan mendahulukan bagian atas wajah atas bagian bawahnya.
Penjabaran & Pemahaman
Tata cara yang sempurna dimulai dengan basmalah, lalu memperhatikan urutan kanan dan kiri pada tangan serta arah pengusapan wajah dari bagian atas menuju bawah. Fathul Qarib juga menyebut beberapa sunnah tambahan dalam pembahasan syarah, seperti melepaskan cincin pada pukulan pertama, sedangkan pada pukulan kedua pelepasan cincin menjadi wajib agar air/debu sampai pada bagian yang harus diusap.
Dalil & Artinya
Dalil Arab: ابْدَؤُوا بِالْيَمِينِ.
Latin: Ibda’ū bil-yamīn.
Terjemah: Mulailah dari sebelah kanan.
Kesimpulan
Sunnah tayammum meliputi basmalah, mendahulukan kanan, dan mengusap bagian atas wajah lebih dahulu.
Keterangan
Sunnah-sunnah ini menyempurnakan tata cara tayammum setelah fardu-fardunya terpenuhi.
62
Pembatal tayammum
وَالَّذِي يُبْطِلُ التَّيَمُّمَ ثَلَاثَةُ أَشْيَاءَ: مَا أَبْطَلَ الْوُضُوءَ، وَرُؤْيَةُ الْمَاءِ فِي غَيْرِ وَقْتِ الصَّلَاةِ، وَالرِّدَّةُ
Walladzī yubṭilut-tayammuma tsalātsatu asy-yā’: mā abṭalal-wuḍū’a, wa ru’yatul-mā’i fī ghairi waqtis-ṣalāti, war-riddah.
Yang membatalkan tayammum ada tiga: segala yang membatalkan wudu, melihat atau menemukan air pada keadaan yang berlaku hukumnya, dan murtad.
Penjabaran & Pemahaman
Setiap perkara yang membatalkan wudu juga membatalkan tayammum. Menemukan air setelah tayammum karena tidak adanya air dapat membatalkan tayammum sesuai rincian waktu dan keadaan. Jika tayammum dilakukan karena sakit atau uzur penggunaan air, sekadar melihat air tidak otomatis membatalkannya. Riddah membatalkan tayammum sebagaimana membatalkan ibadah yang terkait dengan Islam.
Dalil & Artinya
Dalil Arab: فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا.
Latin: Fa lam tajidū mā’an fa tayammamū.
Terjemah: Jika kalian tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah.
Kesimpulan
Tayammum gugur ketika sebab kebolehannya hilang atau terjadi pembatal yang ditetapkan syariat.
Keterangan
Pembatal pertama mengikuti seluruh pembatal wudu. Pembatal air memiliki rincian berdasarkan tujuan tayammum dan waktu ditemukannya.
63
Hukum jabirah dan tayammum
وَصَاحِبُ الْجَبَائِرِ يَمْسَحُ عَلَيْهَا وَيَتَيَمَّمُ وَيُصَلِّي وَلَا إِعَادَةَ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ وَضَعَهَا عَلَى طُهْرٍ
Wa ṣāḥibul-jabā’iri yamsaḥu ‘alaihā wa yatayammamu wa yuṣallī wa lā i‘ādata ‘alaihi in kāna waḍa‘ahā ‘alā ṭuhrin.
Orang yang memakai jabirah mengusapnya, bertayamum, lalu salat; tidak wajib mengulang salat apabila jabirah dipasang dalam keadaan suci.
Penjabaran & Pemahaman
Jika tidak mungkin melepas jabirah karena khawatir menimbulkan bahaya, orang yang memakainya mengusap bagian jabirah dengan air dan melakukan tayammum pada bagian yang diperlukan. Fathul Qarib mensyaratkan jabirah tidak mengambil bagian tubuh yang sehat kecuali sebatas kebutuhan untuk melekat dan menguatkan. Ketentuan pengulangan salat memiliki rincian, khususnya terkait keadaan ketika jabirah dipasang sebelum bersuci.
Dalil & Artinya
Dalil Arab: فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ.
Latin: Fattaqullāha mastata‘tum.
Terjemah: Bertakwalah kepada Allah menurut kemampuan kalian.
Kesimpulan
Jabirah mendapat hukum khusus karena kebutuhan medis; bagian yang dapat dibasuh tetap dibasuh, jabirah diusap, dan tayammum dilakukan sesuai ketentuan.
Keterangan
Jabirah adalah penutup seperti kayu atau bahan lain yang dipasang pada tempat patah atau luka untuk menjaga dan menyembuhkannya.
64
Mencuci bejana yang terkena jilatan anjing dan babi
وَيُغْسَلُ الْإِنَاءُ مِنْ وُلُوغِ الْكَلْبِ وَالْخِنْزِيرِ سَبْعَ مَرَّاتٍ إِحْدَاهُنَّ بِالتُّرَابِ
Wa yughsalul-inā’u min wulūghil-kalbi wal-khinzīri sab‘a marrātin iḥdāhunna bit-turābi.
Bejana yang terkena jilatan anjing dan babi dicuci tujuh kali, salah satunya dengan tanah.
Penjabaran & Pemahaman
Air yang digunakan untuk mencuci harus memenuhi syarat bersuci. Salah satu dari tujuh kali pencucian menggunakan tanah yang suci dan menjangkau tempat yang terkena najis. Bila najis anjing telah dibersihkan dengan beberapa kali cucian, hitungan yang sesuai tetap memperhatikan ketentuan satu kali sebagai bagian dari tujuh kali.
Dalil & Artinya
Dalil Arab: إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا إِحْدَاهُنَّ بِالتُّرَابِ.
Latin: Idzā walaghal-kalbu fī inā’i aḥadikum fal-yaghsilhu sab‘an iḥdāhunna bit-turāb.
Terjemah: Apabila anjing menjilat bejana salah seorang dari kalian, hendaklah ia mencucinya tujuh kali, salah satunya dengan tanah.
Kesimpulan
Bejana yang terkena jilatan anjing atau babi disucikan dengan tujuh kali pencucian, salah satunya menggunakan tanah.
Keterangan
Pembahasan ini termasuk tata cara menghilangkan najis berat pada bejana.
65
Menyucikan najis selain anjing dan babi
وَيُغْسَلُ مِنْ سَائِرِ النَّجَاسَاتِ مَرَّةً وَاحِدَةً تَأْتِي عَلَيْهِ، وَالثَّلَاثُ أَفْضَلُ
Wa yughsalu min sā’irin-najāsāti marratan wāḥidatan ta’tī ‘alaihi, wats-tsalātsu afḍalu.
Najis selain itu dicuci satu kali yang sudah menghilangkan najis; tiga kali lebih utama.
Penjabaran & Pemahaman
Fathul Qarib menjelaskan bahwa najis selain yang memiliki ketentuan khusus cukup dicuci satu kali apabila seluruh sifat najis telah hilang. Tiga kali lebih utama. Air bekas cucian juga memiliki rincian hukum berdasarkan perubahan sifat, berat air, dan keadaan tempat yang dicuci.
Dalil & Artinya
Dalil Arab: وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ.
Latin: Wa tsiyābaka fa ṭahhir.
Terjemah: Dan pakaianmu, maka sucikanlah.
Kesimpulan
Najis biasa dihilangkan sampai hilang zatnya; satu kali cukup jika benar-benar bersih, sedangkan tiga kali lebih utama.
Keterangan
Yang menjadi ukuran adalah hilangnya najis, sedangkan pengulangan tiga kali merupakan kesempurnaan yang dianjurkan.
66
Takhallul khamr menjadi cuka
وَإِذَا تَخَلَّلَتِ الْخَمْرَةُ بِنَفْسِهَا طَهُرَتْ، وَإِنْ تَخَلَّلَتْ بِطَرْحِ شَيْءٍ فِيهَا لَمْ تَطْهُرْ
Wa idzā takhallalatil-khamratu binafsihā ṭahurat, wa in takhallalat biṭarḥi syai’in fīhā lam taṭhur.
Apabila khamr berubah menjadi cuka dengan sendirinya, ia menjadi suci. Jika perubahan itu terjadi karena memasukkan sesuatu ke dalamnya, maka tidak menjadi suci.
Penjabaran & Pemahaman
Fathul Qarib membahas istihalah, yaitu perubahan suatu benda dari satu sifat ke sifat lain. Khamr yang berubah menjadi cuka dengan sendirinya dihukumi suci. Jika perubahan terjadi karena memasukkan benda ke dalam khamr, maka menurut teks yang dibahas tidak dihukumi suci dengan cara tersebut. Bejana yang menjadi tempat khamr mengikuti kesuciannya ketika khamr telah suci.
Dalil & Artinya
Dalil Arab: إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ.
Latin: Innamal-khamru wal-maysiru wal-anṣābu wal-azlāmu rijsun.
Terjemah: Sesungguhnya khamr, perjudian, berhala, dan azlam adalah najis.
Kesimpulan
Perubahan khamr menjadi cuka secara alami menghasilkan hukum kesucian sebagaimana dijelaskan dalam Fathul Qarib.
Keterangan
Takhallul adalah perubahan khamr menjadi cuka secara alami atau melalui sebab tertentu yang memengaruhi hukumnya.
67
Pengertian haid, nifas, dan istihadhah
وَيَخْرُجُ مِنَ الْفَرْجِ ثَلَاثَةُ دِمَاءٍ: دَمُ الْحَيْضِ، وَالنِّفَاسِ، وَالِاسْتِحَاضَةِ
Wa yakhruju minal-farji tsalātsatu dimā’: damul-ḥaiḍi, wan-nifāsi, wal-istiḥāḍah.
Dari kemaluan perempuan keluar tiga macam darah: darah haid, nifas, dan istihadhah.
Penjabaran & Pemahaman
Fathul Qarib membedakan ketiganya berdasarkan sebab dan waktunya. Haid merupakan darah yang keluar dari perempuan dalam usia haid sebagai kebiasaan tubuh dan bukan karena melahirkan. Nifas adalah darah yang keluar setelah kelahiran. Istihadhah adalah darah yang keluar di luar waktu haid dan nifas sehingga status hukumnya berbeda dari haid dan nifas.
Dalil & Artinya
Dalil Arab: وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى.
Latin: Wa yas’alūnaka ‘anil-maḥīḍi qul huwa adzan.
Terjemah: Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: haid itu adalah gangguan.
Kesimpulan
Haid, nifas, dan istihadhah adalah tiga keadaan darah yang harus dibedakan karena hukum fikih masing-masing berbeda.
Keterangan
Haid adalah darah kebiasaan perempuan pada usia tertentu bukan karena melahirkan; nifas adalah darah setelah melahirkan; istihadhah adalah darah yang keluar di luar masa haid dan nifas.
68
Batas waktu haid dan nifas
وَأَقَلُّ الْحَيْضِ يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ، وَأَكْثَرُهُ خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْمًا، وَغَالِبُهُ سِتٌّ أَوْ سَبْعٌ، وَأَقَلُّ النِّفَاسِ لَحْظَةٌ، وَأَكْثَرُهُ سِتُّونَ يَوْمًا، وَغَالِبُهُ أَرْبَعُونَ
Wa aqallul-ḥaiḍi yaumun wa lailatun, wa aktsaruhū khamsata ‘asyara yauman, wa ghālibuhū sittun au sab‘un, wa aqallun-nifāsi laḥẓah, wa aktsaruhū sittūna yauman, wa ghālibuhū arba‘ūna.
Minimal haid adalah satu hari satu malam, maksimalnya lima belas hari, dan umumnya enam atau tujuh hari. Minimal nifas adalah sesaat, maksimalnya enam puluh hari, dan umumnya empat puluh hari.
Penjabaran & Pemahaman
Menurut Fathul Qarib, masa haid yang kurang dari satu hari satu malam tidak memenuhi batas minimal haid, sedangkan yang melebihi lima belas hari dihukumi sebagai istihadhah. Nifas dapat terjadi dalam waktu sangat singkat, maksimal enam puluh hari, dan kebiasaan umumnya empat puluh hari. Batas-batas tersebut digunakan bersama rincian kebiasaan dan keadaan darah.
Dalil & Artinya
Dalil Arab: أَكْثَرُ الْحَيْضِ خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْمًا.
Latin: Aktsarul-ḥaiḍi khamsata ‘asyara yauman.
Terjemah: Masa haid paling lama adalah lima belas hari.
Kesimpulan
Batas minimal dan maksimal haid serta nifas menjadi dasar penting dalam menentukan status darah perempuan.
Keterangan
Angka-angka ini merupakan batas fikih yang digunakan untuk membedakan haid, nifas, dan istihadhah.
69
Masa suci, usia haid, dan masa kehamilan
وَأَقَلُّ الطُّهْرِ بَيْنَ الْحَيْضَتَيْنِ خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْمًا، وَلَا حَدَّ لِأَكْثَرِهِ، وَأَقَلُّ زَمَنٍ تَحِيضُ فِيهِ الْمَرْأَةُ تِسْعُ سِنِينَ
Wa aqallut-ṭuhri bainal-ḥaiḍataini khamsata ‘asyara yauman, wa lā ḥadda li-aktsarihi, wa aqallu zamanin taḥīḍu fīhil-mar’atu tis‘u sinīn.
Minimal masa suci antara dua haid adalah lima belas hari, tidak ada batas maksimal masa suci, dan usia minimal perempuan mengalami haid adalah sembilan tahun.
Penjabaran & Pemahaman
Ketentuan masa suci membantu menentukan apakah darah yang datang kembali dapat dihukumi haid. Tidak adanya batas maksimal masa suci berarti seorang perempuan dapat berada dalam keadaan suci dalam waktu panjang. Usia sembilan tahun yang disebut adalah usia qamariyah. Ketentuan kehamilan yang disebut dalam teks merupakan hasil istikra’ berdasarkan kenyataan yang menjadi dasar pembahasan fikih klasik.
Dalil & Artinya
Dalil Arab: وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ.
Latin: Wa yas’alūnaka ‘anil-maḥīḍ.
Terjemah: Mereka bertanya kepadamu tentang haid.
Kesimpulan
Masa suci minimal, usia minimal haid, dan batas kehamilan menjadi bagian dari kaidah penentuan hukum darah perempuan.
Keterangan
Fathul Qarib juga menyebut batas minimal kehamilan enam bulan lebih dua lahzah, maksimal empat tahun, dan umumnya sembilan bulan.
70
Hal-hal yang haram karena haid dan nifas
وَيَحْرُمُ بِالْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ ثَمَانِيَةُ أَشْيَاءَ: الصَّلَاةُ، وَالصَّوْمُ، وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ، وَمَسُّ الْمُصْحَفِ وَحَمْلُهُ، وَدُخُولُ الْمَسْجِدِ، وَالطَّوَافُ، وَالْوَطْءُ، وَالِاسْتِمْتَاعُ بِمَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ
Wa yaḥrumu bil-ḥaiḍi wan-nifāsi tsamāniyatu asy-yā’: aṣ-ṣalātu, waṣ-ṣaumu, wa qirā’atul-qur’āni, wa massul-muṣḥafi wa ḥamluhu, wa dukhūlul-masjidi, waṭ-ṭawāfu, wal-waṭ’u, wal-istimtā‘u bimā bainas-surrah war-rukbah.
Karena haid dan nifas, ada delapan perkara yang diharamkan: salat, puasa, membaca Al-Qur’an, menyentuh dan membawa mushaf, masuk masjid, tawaf, hubungan seksual, dan bersenang-senang pada bagian antara pusar dan lutut.
Penjabaran & Pemahaman
Fathul Qarib merinci delapan larangan. Salat mencakup fardu dan sunah serta sujud tilawah dan sujud syukur. Puasa juga mencakup fardu dan sunah. Membaca Al-Qur’an, menyentuh dan membawa mushaf, tawaf, serta hubungan seksual memiliki ketentuan masing-masing dalam syarah. Masuk masjid dikaitkan dengan kekhawatiran mengotori masjid. Dalam masalah hubungan seksual, syarah juga menyebut anjuran sedekah bagi orang yang melakukan hubungan pada masa tertentu dari darah.
Dalil & Artinya
Dalil Arab: فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ.
Latin: Fa‘tazilun-nisā’a fil-maḥīḍi wa lā taqrabūhunna ḥattā yaṭhurna.
Terjemah: Jauhilah perempuan pada waktu haid dan janganlah kalian mendekati mereka sampai mereka suci.
Kesimpulan
Haid dan nifas memiliki konsekuensi hukum khusus yang melarang delapan perkara sebagaimana dirinci dalam Fathul Qarib.
Keterangan
Larangan ini berkaitan dengan keadaan haid dan nifas sampai keadaan tersebut berakhir dan kewajiban mandi dipenuhi sesuai hukum masing-masing.